3 PNS Pemkot Terancam Pecat

Senin 25-02-2013,09:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan  Pemerintah Kota Bengkulu, terancam dipecat secara tidak hormat. Ancaman pemecatan itu dikarenakan ketiga PNS itu tidak pernah masuk kerja  lebih dari satu tahun terakhir ini. Ketiga PNS itu yakni M Suari, Marwi Cik Ali dan Tarmizi yang bertugas di Bagian Umum dan Protokoler Pemkot.

  \"Ya kita mendapat informasi adanya 3 PNS yang sudah tidak masuk kerja dalam waktu yang cukup lama, tanpa ada alasan yang jelas,  namun kita masih menunggu lapoaran resmi dari Kepala SKPD yang menaungi PNS itu,\" kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu, Drs Bujang HR.

Ia  menjelaskan tindakan ketiga oknum PNS itu sudah jelas melanggar PP nomor 53 tentang Kedisiplinan PNS.  Karena dalam PP itu dijelaskan bahwa apabila PNS tidak menjalankan tugasnya selama  40 hari tanpa  keterangan, maka PNS itu sudah layak diberhentikan dari pekerjaannya.  Apalagi sudah lebih dari satu tahun, sehingga ganjaran yang layak adalah pemecatan.

Untuk menjatuhkan sanksi kepada ketiga PNS itu, sejauh ini BKD terus berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Bengkulu sembari menunggu laporan dari Kabag Umum dan Protokoler Pemkot.

“Kita masih menunggu laporan dari pimpinan ketiga PNS itu. Nanti langkah awal  PNS itu akan kita panggil untuk meminta keterangannya mengapa tidak masuk kerja dalam waktu yang cukup lama,\" ujarnya.

Selain itu, dalam proses pemberian sanksi BKD dan Inspektorat tetap mengacu pada prosedur yang berlaku, yakni melayangkan surat panggilan hingga tiga kali. Jika sudah dilayangkan surat panggilan tiga kali, tapi tidak juga digubris oleh yang bersangkutan,  maka Inspektorat BKD  akan merekomendasikan kepada tim Baperjakat untuk menentukan jenis sanksinya. “Kita lihat dulu nanti apa alasan mereka sampai tidak masuk melaksanakan kewajibannya,\" ungkapnya.

Selain itu, sebelum mengambil ketuputusan  BKD dan Inspektorat  juga akan melakukan kajian yang mendalam berdasarkan  klarifikasi yang  disampaikan oleh ketiga PNS tersebut. “BKD dan Inspektorat  akan tegas menangani persoalan seperti ini.  Apapun yang berkaitan dengan ketidakdisiplinan pegawai maka akan diproses sesuai aturan yang ada,\" tandasnya. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait