Ada Gambar Cakada, Tengku Minta Mobil Dukling Pemkot Bengkulu Tetap Beroperasi

Selasa 10-11-2020,14:43 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Setelah mendapat teguran dari Bawaslu Kota Bengkulu, untuk saat ini mobil Dukling (Dukcapil Keliling) tidak bisa beroperasi. Hal tersebut dikarenakan adanya gambar kandidat pemilu yang terpampang di mobil dukling milik Dinas Dukcapil Kota Bengkulu tersebut. Karena hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain angkat bicara.

Menurut Teuku yang akrab disapa Tengku ini, Bawaslu tak ada dasar yang jelas untuk meminta pencopotan, penggantian atau menutup gambar di mobil dukling, sama seperti yang ada pada mobil ambulan milik Pemkot Bengkulu. Karena berdasarkan Permendagri nomor 19 tahun 2016 pasal 156 yang mengatur tentang merubah bentuk kendaraan harus ada pengajuan kepada Walikota selaku penguasa pemegang barang dan didalam Permendagri tersebut juga menyebutkan merubah atau mengganti aset dapat berakibat pidana.

\"Ya dalam Permendagri tersebut, kalau merubah atau menutup aset dari semula merubah atau apapun bentuk perubahannya itu konsekuensinya adalah pidana. Kalau Bawaslu meminta dilakukan hal tersebut, harus menyampaikan suratnya ke BPK atau APH yang menyatakan pencopotan atau penutupan branding ini merupakan tanggung jawab Bawaslu,\" jelas Teuku, Selasa (10/11).

Ia menambahkan, berdasarkan Permendagri tersebut jika ASN melakukan perubahan, pencopotan atau penutupan branding yang ada di aset Pemkot Bengkulu bisa terkena imbasnya yang berujung pidana. Untuk itu, Bawaslu diminta menyampaikan surat yang sudah mendapat izin BPK dan APH ke pihak Pemkot sebagai pegangan jika nantinya menjadi temuan dengan dugaan penggelapan aset.

Terkait hal tersebut, Teuku meminta mobil Dukcapil dan ambulan tetap beroperasi melayani masyarakat. Mengingat fungsi dari kedua instansi ini bersentuhan langsung dengan masyarakat dan sangat dibutuhkan masyarakat. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait