BENGKULU, BE - Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Provinsi Bengkulu mencatat angka realisasi serapan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik hingga 1 September 2020 telah mencapai 84,12 persen. Angka serapan tersebut meningkat cukup signifikan dibandingkan 1 Agustus 2020 yang baru 27,61 persen. Kepala Kanwil DJPb Kementerian Keuangan Provinsi Bengkulu, Ismet Saputra mengatakan, dari pagu anggaran DAK Fisik 2020 Provinsi Bengkulu senilai Rp 1,018 triliun, telah terealisasi sebanyak Rp 857 miliar atau 84,12 persen. Sehingga saat ini hanya tinggal tersisa Rp 161,7 miliar. \"Kita bersyukur angka serapan DAK Fisik di Bengkulu sudah mencapai 80 persen lebih, harapan kita hingga akhir tahun bisa terealisasi hingga 100 persen,\" kata Ismet, kemarin (10/9). Menurutnya, masih tersisa 3 bulan lagi untuk menyelesaikan penyerapan DAK Fisik tersebut. Apalagi sisa DAK fisik yang belum terserap hanya mencapai Rp 161,7 miliar. Tentu saja angka yang cukup kecil dibandingkan total serapan yang telah dilakukan oleh Pemda di Provinsi Bengkulu. \"Harapan kita sisa DAK fisik yang belum diserap dapat segera diserap karena masih ada waktu sekitar 3 bulan lagi, jangan sampai anggaran yang sudah digelontorkan ini harus dikembalikan lagi ke pemerintah pusat,\" tegas Ismet. Ismet menjelaskan, untuk saat ini angka realisasi penyerapan DAK fisik terbesar di di Pemda Kabupaten Bengkulu Utara dengan nilai serapan mencapai Rp 138 miliar dari pagu DAK Fisik mencapai Rp 140,7 miliar atau telah terealisasi mencapai 98,10 persen. Sementara itu, serapan DAK Fisik terbesar kedua terjadi di Pemda Provinsi Bengkulu dengan realisasi sebesar Rp 135,9 miliar atau mencapai 97,21 persen dari Pagu anggaran DAK Fisik sebesar Rp 139,8 persen. \"Untuk realisasi tertinggi itu ada di Pemda Bengkulu Utara dan Provinsi Bengkulu, sementara yang terendah itu di Kota Bengkulu dimana serapannya masih 63,91 persen,\" jelas Ismet. Ia mengaku, cukup tingginya angka realisasi DAK Fisik di Bengkulu hingga September 2020 ini disebabkan Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk mendukung Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Melalui PMK tersebut, diatur Penyaluran DAK Fisik dan Cadangan DAK Fisik menjadi lebih sederhana guna memacu realisasi. \"Penyaluran DAK Fisik dilaksanakan per jenis bidang/subbidang sebesar nilai pada daftar kontrak yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Sehingga realisasinya menjadi lebih sederhana dibandingkan tahun sebelumnya,\" ujar Ismet. Ia berharap, dengan serapan DAK Fisik yang tinggi tersebut diharapkan dapat menggairahkan belanja pemerintah di daerah sehingga perekonomian ikut terdongkrak. Sekaligus menyerap tenaga kerja dan mengurangi pengangguran di daerah. \"Kita berharap DAK Fisik tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik oleh Pemda untuk mendorong belanja pemerintah sekaligus mengurangi angka pengangguran melalui proyek berbasis padat karya,\" tutupnya.(999)
Serapan DAK Fisik Se-Provinsi Bengkulu 84,12 Persen
Kamis 10-09-2020,20:47 WIB
Editor : Dendy BE
Kategori :