LEBONG, bengkulu ekspress.com – Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong menyerahkan surat rekomendasi 25 titik yang masuk kedalam zona hijau atau bebas dari pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lebong tahun 2020. Kepala Kesbangpol Lebong, M Ikhram SSos mengatakan, untuk 25 titik zona hijau dari pemasangan APK tersebar di 8 kecamatan di Kabupaten Lebong. Mulai dari kawasan jalan yanag berada di komplek perkantoran hingga taman kota. “Terbanyak yang menjadi zona hijau dari APK berada di Kecamatan Pelabai sebanyak 11 titik,” jelansya, Rabu (02/09).
Untuk titik-titik lokasi sendiri, pihaknya telah menyampaikan kepada pihak KPU Lebong dalam bentuk surat untuk titik-titik zona hijau dari pemasangan APK dan titi-titik yang diperbolehkan di pasangan APK. “Sudah kita sampaikan ke KPU untuk lokasinya,” ucapnya
Terpisah, Ketua Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Lebong, Effan Lavandes AMd membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari pihak Kesbangpol mengenai titik lokasi pemasangan APK. “Sudah kita terima dan kita pelajari,” sampainya.
Meskipun untuk titik-titik pemasangan dan lokasi bebas dari APK telah diterima, pihaknya belum bisa memutuskan bahwa titik-titik pemasangan APK dan titik tidak boleh dipasang APK dari Kesbangpol dinyatakan final. Namun nantinya kembali akan dirapatkan kembali bersama pihak terkait. “Kita akan rapatkan kembali, sebelum menetapkan lokasi pemasnagan APK dan kawasan zona hijau,” ujarnya.(614)