LEBONG, bengkulu ekspress.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong kembali mendapatkan bonus berupa Dana Intensif Daerah (DID) sebesar Rp 8,1 miliar. Sebab menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Bengkulu.
Bupati Lebong, Dr H Rosjonsyah SIP MSi didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H Mustarani Abidin SH MSi mengatakan, untuk DID yang diterima nantinya baru bisa dipergunakan untuk tahun 2021 mendatang. Bonus tersebut akan dipergunakan untuk bidang kesehatan dan pemulihan ekonomi msyarakat akibat dampak wabah covid-19 yang saat ini masih melanda sesuai perintah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “2 item tersebut sesuai perintah bagi daerah yang mendapatkan bonus DID,” kata Sekda, Jumat (21/08).
Terpisah, Bupati Lebong, Dr H Rosjonsyah SIp MSi mengatakan, bahwa atas prestasi yang kembali diraih Pemkab Lebong, maka diharapkan bisa berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat. Sehingga DID yang didapati dapat dipergunakan untuk percepatan pembangunan. “Saya harapkan dipenghujung masa kepemimpinan saya, nanti Lebong kembali bisa meraih WTP dan kembali mednapatkan bonus untuk dipergunakan bagi masyarakat,” harapnya,
Untuk itulah, Bupati mengimbau, kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Lebong untuk selalu bekerjasama. Sehingga terus mempu mempertahankan opini WTP yang mampu dipertahankan selama 4 kali berturut-turut dan 6 kali selama kepemimpinannya. “Meskipun pemimpinanya nanti bukan lagi saya, saya harap WTP dapat terus dipertahankan,” tutup Bupati.(614)