LEBONG, bengkulu ekspress.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan memberikan sanksi kepada 7 orang ASN, karena melakukan pelanggaran. Sebab Peraturan Bupati (Perbup) Lebong sebagai turunan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS sudah ditanda tangani Bupati Lebong, Dr H Rosjonsyah SIP MSi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H Mustarani Abidin SH MSi mengatakan, saat ini akan dilakukan rapat menindaklanjuti atas Perbup tersebut. “Tim kasus disiplin akan melakukan rapat untuk menentukan sanksi apa yang akan diberikan kepada 7 orang PNS nakal,” jelasnya, Selasa (18/08).
Ia menambahkan, dengan dilakukannya rapat oleh tim kasus disiplin nanti, maka akan diketahui sanksi apa yang akan diberikan. Apakah sanksi ringan, sedang atau berat. “Karena kita akan meminta klarifikasi kepada kepala OPD mengenai pegawainya yang nakal tersebut,” ucapnya.(614)