LEBONG, bengkulu ekspress.com – Diduga tidak mengantongi izin lingkungan, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Lebong melidik bangunan hotel di daerah tersebut. Hotel yang dilidik, yaitu hotel Pangeran, Legapon, Dinda Ceria, Asri dan hotel Mega Syariah. Sebab diiduga tak memiliki izin pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup (UPL).
Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur SIk melalui Kasat Reskrim, IPTU Didik Mujianto SH MH melalui Kanit Tipiter, IPDA Hardi Yanto Daenk STRK membenarkan atas hal tersebut. Menurut Hardi, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap pemilik hotel serta melakukan pengecekan surat-surat izin dalam pembangunannya. “Setidaknya ada 5 hotel yang diduga tanpa memiliki izin lingkungan dan bisa saja itu akan bertambah,” jelasnya, Minggu (26/07).
Ia menambahkan, jika dari hasil klarifikasi dan pengecekan surat menyurat dalam pembangunan hotel nantinya didapati adanya pelanggaran, maka untuk kasusnya akan terus dilakukan proses hukum. Karena hal tersebut melanggar Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “Saat ini kami terus melakukan pendalaman, apakah benar atau tidak atas dugaan yang sedang kita dalami,” sampainya.
Dijelaskannya, tertera di pasal 36 ayat 1 nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menyebutkan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki amdal dan izin lingkungan. Sementara di pasal 109 menyebutkan bahwa bagi yang tidak memiliki izin lingkungan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 36 ayat 1 dapat mengakibatkan pemiliknya dikenakan pidana. “Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 3 miliar,” ucapnya.(614)