KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Penggunaan masker di dalam beraktivitas jadi salah satu item razia Ops Patuh Nala 2020 jajaran Polres Kepahiang. Jika warga tidak mengindahkan protokol kesehatan ditempat-tempat keramaian atau berkendaraan, maka akan ditindak oleh petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepahiang.
Namun, selama Ops Patuh Nala mulai Kamis (23/7) hingga 5 Agustus mendatang, kepolisian masih memberikan toleransi kepada masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan dengan memberikan pembinaan kepada pelanggar.
\"Ya sifatnya sekarang kita masih melakukan sosialisasi aturan. Sembari menunggu Perbup yang menjadi dasar pemberian sanksi bagi pelanggar, jadi selama Ops Patuh Nala kita melakukan sosialisasi,\" tegas Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman SH MH melalui Kasat Lantas Iptu Fery Octaviari Pratama SIk, kemarin.
Fery melanjutkan jajarannya dalam melaksanakan razia kendaraan juga menyiapkan masker yang akan diberikan kepada para pengendara bila tidak memiliki masker saat dihentikan petugas. Tetapi, tidak sembarang memberikan masker kepada para pelanggar, hanya pengendara yang mau mengikuti pembinaan aparat.
\"Dalam Ops Patuh Nala kita menyiapkan 1000 masker, kalau ada yang tidak punya, maka kita berikan masker. Kendaraannya harus lengkap,\" terang Fery.
Dihari perdana Ops Patuh Nala, jajaran Polres belum melakukan penilangan terhadap pengendara roda dua dan empat yang melanggar. Karena kesalahan pengendara masih masuk kategori ringan yang dapat ditoleril, sehingga aparat hanya melakukan pembinaan serta sosialisasi.
\"Tadi kita sudah ke Pasar Kepahiang, memberikan sosialisasi. Kalau hari pertama ini belum ada yang dikenakan tilang,\" tutur Kasat.
Ops Patuh Nala mulai berlangsung Kamis 23 Juli 2020 pukul 07.30 WIB. Usai Kapolres melaksanakan apel gelar pasukan, yang diikuti jajaran pejabat Polres. Waka Polres Kepahiang,Para Kabag, Kasat dan Kapolsek, Kasdim 0409 RL, Danramil Kepahiang dan Kasat Pol PP Kepahiang.
Belum Ada Dasar Hukum Sementara itu, Kepala BPBD Kepahiang Ir Topik yang juga pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kepahiang menjelaskan bila penindakan tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker ditempat keramaian, belum dapat dilakukan petugas. Pasalnya, sejauh ini belum ada dasar hukum untuk memberikan sanksi.
\"Dasar hukumnya Keppres, sekarang Keppres belum ada, belum keluar,\" tegas Topik. (doni)