BENGKULU, bengkuluekspress.com - Fraksi PAN selaku pengadu terkait penggunaan kop surat oleh Ariyono Gumay yang dinilai menyalahgunakan wewenang tak terima hasil putusan sidang BK. Ketua Fraksi PAN, Kusmito Gunawan bereaksi dan akan meminta kepada pimpinan DPRD Kota Bengkulu untuk mengganti ketua BK Yudi Darmawansyah karena dinilainya tak becus menjalankan proses sidang. Statement Kusmito tersebut direspon santai oleh Yudi Darmawansyah yang mengatakan hal tersebut hanya riuh politik biasa karena hasil sidang tak sesuai dengan keinginan pelapor, yakni Fraksi PAN. Ia pun bersedia diganti asalkan sesuai dengan prosedur yang ada yakni setiap pergeseran atau pergantian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam hal ini perangkat Badan Kehormatan DPRD Kota Bengkulu bisa diganti setelah 2,5 tahun menjabat kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri atau terjerat masalah hukum. \"Mungkin Fraksi PAN memaksakan kehendak ingin mengganti saya. Masyarakat bisa menilai, ada apa sih, kenapa sih, faktor apa sih sampai meminta saya diganti. Namun pergantian itu berdasarkan paripurna. Kalau dari paripurna kawan-kawan sepakat diganti ya saya ikhlas. Dari wakil ketua DPRD saja saya mengundurkan diri jika tak sesuai nurani, apalagi jabatan ketua BK. Yang jelas kami sudah bekerja secara maksimal dan profesional,\" kata Yudi, Rabu (1/07). Terkait keluhan Kusmito yang merasa belum dipanggil sebagai pelapor selama proses sidang BK, Yudi menjelaskan proses sidang hanya cukup memanggil anggota banggar yang bersangkutan dan tak perlu memanggil pelapor. Dari hasil sidang, faktanya 12 anggota banggar termasuk salah seorang anggota Fraksi PAN saja menyatakan jika tak ada pembahasan anggaran Rp 35 miliar untuk balai kota. \"BK bekerja berdasarkan dokumentasi, rekaman dan administrasi yang komplit. Jadi kami bekerja profesional. Mungkin saudara kita Kusmito sedang dalam perasaan emosi sehingga menyampaikan seperti demikian, kita memahami dan memaklumi itu ya,\" ujar politisi Golkar ini. Hingga saat ini pimpinan DPRD belum menentukan sikap karena hasil sidang BK masih belum disampaikan ke pimpinan DPRD karena masih dalam proses penyusunan draft surat oleh BK. Ada 2 poin dari hasil persidangan BK yakni surat Ariyono Gumay tak menyalahi aturan dan anggaran Rp 35 miliar tak pernah dibahas di rapat banggar. (Imn)
Fraksi PAN DPRD Kota Minta Ketua BK Diganti, Yudi Siap Asal …
Rabu 01-07-2020,15:35 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :