KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Memasuki tahapan Pilkada 2020, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Kepahiang dituntut menjaga netralitas. Abdi negara dilarang memberikan dukungan kepada salah satu calon bupati dan wakil bupati (Wabup) yang maju dalam perebutan kursi BD 1 G bulan september mendatang.
Bila PNS terbukti mendukung salah satu kandidat calon, maka Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
\"Tentunya pengawasan dilakukan berjenjang, mulai dari tingkat desa, kita ada Panwasnya,\" tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Rusman Sudarsono SE.
Rusman mengatakan, setidaknya ada 7 larangan bagi PNS selama Pilkada, yakni dilarang mendeklarasi diri sebagai calon kepala daerah, memasang spanduk kepala daerah, tidak boleh mendekati Parpol terkait dengan pengusulan diri atau orang lain menjadi calon.
Kemudian PNS tidak dibenarkan menggunggah, meberikan like atau mengomentari dan sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon dimedia online hingga media sosial. bahkan PNS dilarang menjadi pembicara pada pertemuan partai politik.
\"Terakhir dilarang melakukan foto bersama calon dan mendeklarasi calon, baik dengan atau tanpa atribut partai politik,\" katanya.
Ia menambahkan, jika sudah sejak awal tahapan Pilkada dilaksanakan, pengawasan dilakukan oleh jajaran Bawaslu.\"Penyelenggara pemilu agar seluruh tahapan dilakuan sesuai dengan mekanisme yang berlalu,\" pungkasnya. (320)