KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur seperti tidak ada habisnya terjadi di Kabupaten Kepahiang.
Kali ini, Polres Kepahiang menangkapkan HS (24) warga Kecamatan Kepahiang, karena menyetubuhi bocah Sekolah Dasar (SD) yang merupakan anak tirinya. Bahkan ulah bejat pelaku sudah terjadi selama 3 tahun terhitung sejak tahun 2017 lalu. \"Mendapatkan laporan dari orang tua korban, polisi bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil penyidikan itu, kita menetapkan HS tersangka,\" ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman, SIk MAP melalui Kabag Ops, AKP Eka Candra SH didampingi Kasat Reskrim, AKP Yusiady SIk, Rabu (26/2).
Kapolres menegaskan, awal mula perbutaan bejat dilakukan pelaku dikediamannya. Kala itu, pelaku menarik korban ke dalam salah satu kamar dan memaksa korban melakukan hubungan suami istri.
Ulah pelaku terhenti 16 Februari 2020 lalu, sebab ketika tersangka bermencoba untuk menyetubuhi korban di dalam kamar mandi, dipergoki ibu korban. Bahkan kejadian itu, diketahui salah satu tetangga pelaku hingga melaporkan ke Unit PPA Polres Kepahiang.
\"Berdasarkan laporan keluraga korban itu lah kita berhasil menangkap pelaku,\" tegasnya.Ttersangka dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 18 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak deangan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (320)