BENGKULU, bengkuluekspress.com - Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah akan menyurati bupati dan walikota se Provinsi Bengkulu terkait upah atau pun gaji guru dan tenaga kependidikan honorer K 35+ (GTKHNK 35+) yang ada di Provinsi Bengkulu. Hal itu ditegaskan mantan Wakil Bupati Bengkulu Selatan itu usai menerima audensi guru dan tenaga kependidikan honorer Non K 35+ (GTKHNK 35+) Provinsi Bengkulu di ruang kerja Gubernur, Senin (13/1).
\"Kita akan membuat surat edaran ke bupati/walikota, karena ini ternyata aspirasi dari guru honorer SD dan SMP di kabupaten/kota yang menjadi kewenangan bupati/walikota untuk mungkin bisa diperhatikan terkait gaji mereka. Sebagaimana yang kita ambil, tentu melihat juga kemampuan keuangan daerah masing- masing,\" terang Rohidin kepada Bengkuluekspress.com usai audiensi, Senin (13/1).
Diceritakan Rohidin, kedatangan para honorer tersebut, pertama meminta pemerintah memberikan dukungan terkait dengan pengangkatan terutama yang honorer di atas usia 35 tahun itu bisa diangkat pegawai negeri sipil. Namun karena kebijakan pemerintah pusat, prinsipnya pemprov, kabupaten/kota juga sepakat untuk memberikan dukungan itu. Kedua mereka juga minta kalau bisa sembari menunggu kalau ada informasi untuk diangkat jadi P3K, mereka meminta kalau ada tes cpns diutamakan yang sudah berpengalaman.
\"Saya kira ini sekali lagi ini menjadi kebijakan pemerintah pusat maka sifatnya gubernur mungkin nanti melalui bupati/Walikota juga kita memberikan dukungan melalui surat yang akan kita sampaikan. Prinsip kita mendukung,\" ungkap Rohidin.
Dilanjutkan Ketua DPD l Golkar itu, para honorer meminta tadi penetapan UMK, sebagaimana kebijakan pemprov terkait dengan honorer yang ada di SMA/SMK dan SLB yang berstatus di bawah kelola pemprov, untuk diberikan SK honorer daerah. Karena wewenang pemberian SK untuk honorer SMP dan SD itu ada di pemda kabupaten/kota.
\"Untuk SK honorer guru dan tenaga pendidik di bawah wewenang Pemprov, segera kita keluarkan. Pasca penetapannya, agar nanti mereka gunakan sebagai prasyarat mereka untuk mengajukan pembayaran gaji yang kita tetapkan Rp 1 juta dan bertahap akan kita sesuaikan dengan honorer di lingkungan Pemprov Bengkulu. Memang sekarang kita sedang koordinasi agar bisa dibayar melalui rekening itu yang agar kita biar nanti memudahkan dan akuntabilitas nya lebih terjamin,\" ujar Rohidin.
Rohidin menambahkan, Pemprov akan membuat surat edaran agar sekali lagi, bentuk perlindungan kepada tenaga kerja khususnya honorer guru dan tenaga pendidik tidak ada perbedaan.
\"Karena keluhan mereka, seperti tenga honorer guru di salah satu SD hanya digaji Rp 200 ribu per bulan. Bagaimana caranyalah kabupaten/kota juga secara bersama-sama memikirkan hal ini. Karena menghadapi jumlah pegawai yang banyak begini kalau sendiri memang agak berat,\" katanya.
Ketua Himpunan Honorer K 35+ (GTKHNK 35+) Provinsi Bengkulu, Yusrah mengatakan, hari ini secara nasional di setiap provinsi, menyampaikan dengan pihak terkait permasalahan guru honorer khususnya usia di atas 35 tahun. Beberapa minggu lalu, mereka sudah mendatangi ke DPRD Provinsi Bengkulu pada Komisi IV, Walikota, PGRI dan hari ini ke Gubernur Bengkulu.
\"Kita menyampaikan bahwa temuan kita di lapangan bahwa ada honorer yang digaji Rp 100 ribu perbulan dan paling banyak ditemui dibawah Rp. 600 ribu, dengan masa kerja para honorer telah belasan tahun. Maka kita datang untuk meminta Pemerintah mendorong ke pemerintah pusat untuk membuat tunjangan fungsional diperjelas,\" tukasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Eri Yulian Hidayat mengatakan, untuk guru honorer dan tenaga pendidik di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu mencapai 3400 orang. Mudah-mudahan dalam waktu dekat SK itu dapat didistribusikan ke masing-masing honorer.
\"Karena saat ini, kita masih validasi. Melihat di seluruhnya, karena betul kata pak gub, kita tidak boleh sembarang karena jumlah kita cukup banyak dan tersebar di berbagai macam kabupaten/kota. Sehingga kita harus mendapatkan data yang sangat valid, karena mengingat akan diberikan juga jaminan kesehatan. Jika SK nya sudah turun nanti langsung kita distribusikan gaji mereka melalui rekening,\" tutupnya.(HBN)