BENGKULU, bengkuluekspress.com - Langkah tegas pihak Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, yang memutuskan kontrak proyek pembangunan alun-alun atau berendo diapresiasi oleh pihak legislatif.
Ketua Komisi II DPRD Kota, Indra Sukma mengatakan, langkah tersebut sudah sepantasnya diambil. Terlebih pihaknya juga pernah merekomendasikan hal serupa, agar pekerjaan diputus kontrak lantaran pengerjaan yang dilakukan sangat lamban.
Setelah dilakukannya pemutusan kontrak ini, Indra Sukma meminta Dinas PUPR untuk mencari kontraktor yang benar-benar bonafide atau dapat dipercaya. sehingga pembangunan berendo yang menelan anggaran Rp 20 miliar lebih tersebut bisa diselesaikan tahun 2020 ini.
\"Karena akan dilanjutkan tahun ini, maka kontraktor harus benar-benar bonafide, sehingga proyek berjalan lancar dan bisa diselesaikan sesuai harapan,\" jelas Indra, Kamis (02/01).
Sementara itu, diketahui beberapa waktu lalu, Amirudin selaku Kuasa Direktur PT Karya Duta Mandiri Sejahtera yang mengerjakan proyek tersebut, sempat menemui anggota DPRD untuk meminta difasilitasi pertemuan dengan Walikota Helmi Hasan guna meminta perpanjangan kontrak.
\"Amirudin memang sempat menemui kami di DPRD, saat itu minta difasilitasi bertemu Walikota dan meminta perpanjangan kontrak. Kalau soal perpanjangan kontrak itu murni keputusan Dinas PUPR, mungkin berdasarkan penghitungan Dinas PUPR memang sudah selayaknya diputus kontrak,\" tandas Indra. (ibe)