Eks Plt Kadinkes Benteng Divonis 4 Tahun

Kamis 05-12-2019,09:02 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menggelar sidang putusan kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran DAK, APBD, APBN dan dana non fisik pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) tahun 2018 dengan terdakwa mantan Plt Kadis Dinkes Benteng, Mulya Wardana, Rabu (4/12). Majelis hakim yang diketuai oleh Fitrizal Yanto SH memberikan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 1 bulan penjara.

Majelis mendakwa Mulya dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

\"Menyatakan terdakwa Mulya Wardana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 1 bulan penjara,\" jelas majelis hakim membacakan putusan di depan terdakwa.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Bengkulu Utara yang menuntut Mulya pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan penjara. Terkait vonis yang diberikan majelis hakim tersebut, kuasa hukum Mulya Wardana mengaku menghormati keputusan dari majelis hakim.

Apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, masih akan berkoordinasi dengan Mulya Wardana. \"Pada intinya kita menghomati keputusan dari majelis hakim, mengajukan banding atau tidak kita masih berkoordinasi dengan klien kita,\" jelas kuasa hukum Mulya, Jecky Haryanto usai sidang.

Untuk diketahui, Mulya Wardana menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Benteng ikut terlibat dalam pemotongan anggaran rutin di Dinkes Benteng tahun 2018 lalu. Kasus ini mencuat setelah penyidik Polda Bengkulu melakukan OTT di Dinkes Benteng. Mulya pernah menjadi saksi bersama dengan mantan Kepala Dinkes Benteng Elyandes Kori dalam persidangan terdakwa Fintor Gunanda.

Dari pengakuan mereka berdua, diketahui pemotongan dana non fisik kegiatan di Dinkes Benteng sudah menjadi budaya. Artinya sebelum Mulya menjabat sebagai Plt, pemotongan anggaran diduga sudah dilakukan oleh Kadis sebelumnya.

Fintor Gunanda yang menjabat mantan bendahara Dinkes Benteng sudah mendapatkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara. Vonis dibacakan bulan Juli 2019 lalu di PN Tipikor Bengkulu.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait