TPP ASN Pemprov Dinaikan

Jumat 29-11-2019,09:06 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Dianggarkan Rp 160 Miliar

BENGKULU, bengkuluekspress.com -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tahun depan akan mengucurkan anggaran Rp 160 miliar untuk tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemprov bahkan merancang menaikan pendapatan TPP disesuaikan dengan beban kerja dilakukan oleh ASN/PNS.

\"Besaran TPP untuk PNS ini akan kita kaji dulu,\" terang Asisten III Setdaprov Bengkulu, Gotri Suyanto kepada BE, usai usai menggelar rapat tertutup pembahasan TPP di Kantor Gubernur Bengkulu, kemarin (28/11).

Gotri mengatakan, besaran anggaran TPP itu masih sama dengan tahun lalu. Hanya saja dalam penerimaanya nanti, akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Sebab, sesuai arahan Kemendagri, besaran TPP untuk PNS harus mendapatkan persetujuan dari Mendagri. \"Besarannya harus mendapatkan persetujuan Mendagri. Setelah mendapatakan acuan itu, baru dikelurkan Peraturan gubernur (Pergub)-nya,\" tambahnya.

Sebelum menentukan besaran TPP itu, Gotri mengatakan, pemprov akan membentuk tim pembahasan TPP. Banyak kriteria penerima TPP. Selain di lihat dari beban kerja, juga dilihat dari kehadiran PNS. Bagitupun aturan lain yang ada di dalam Permendagri. Bisa saja, nilai TPP yang didapatkan PNS turun jika tidak mencapai kinerja. \"Banyak kriterianya. Itu nanti yang akan dibahas oleh tim. Timnya sedang kita bentuk,\" urai Gotri.

Selain itu, penerimaan TPP juga akan lebih merata bagi 11 ribu PNS pemprov. Termasuk TPP untuk guru PNS yang menjadi tanggungjawab pemprov juga akan dibahas. Akan mendapatkan TPP atau tidak, seperti tahun-tahun sebelumnya hanya mendapatkan tunjangan sertifikasi. \"Itu nanti akan dibahas dulu oleh tim,\" tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Diah Irianti mengatakan, penerima TPP untuk PNS itu akan disesuaikan dengan beban kerja. Hanya saja, semua itu masih dihitung terlebih dahulu. \"Dihitung dulu. Yang jelas dibuat adil dan merata sesuai beban kerja,\" ujar Diah. Diah menegaskan, Desember mendatang ditergetkan, nilai TPP itu sudah didapatkan. Sehingga mulai 1 Januari 2020 sudah bisa diberlakukan. \"Secepatnya kita selesaikan. Tahun depan bisa direalisasikan,\" tutupnya. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait