Pelaku Pembakaran Mobil Diamankan

Selasa 05-11-2019,11:33 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Satreskrim Polres Bengkulu Utara (BU) berhasil mengungkap pelaku pembakaran mobil Toyota Agya BD 1504 DF milik Kusbandi (50), warga Desa Taba Kelintang, Kecamatan Batik Nau, BU, pada hari Senin (28/10) lalu, sekitar pukul 01.20 Wib.

Pelaku pembakaran tersebut berinisial HN (26) warga Desa Air Lakok Kecamatan Batik Nau Kabupaten BU yang merupakan putra Kepala Desa Taba Kelintang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kasat Resekrim Polres BU AKP Jery Antonius Nainggolan SIK yang didampingi oleh KBO Reskrim Polres BU Iptu M Asnawi dan Kabag Humas Polres BU Iptu Darlan dalam press release, kemarin (4/11).

\"Ya jajaran Satresrim kita telah berhasil mengamankan pelaku HN, berdasarkan laporan dari Korban,\" kata Kasat Reskrim Jery.

Jery menambahkan, dari pengakuan pelaku, perbuatan ini dilakukan lantaran dendam kepada korban, karena orang tua HN diketahui selaku Kepala Desa dilaporkan oleh korbam terkait pengelolaan dana desa tentang pembuatan jambanisasi.

\"Dari pengakuannya lantaran dendam kepada korban, karena korban kerap kali terlibat masalah dengan ayah pelaku yang diketahui merupakan Kades setempat,\" ungkap Jery.

Lebih lanjut Jery menerangkan, adapun kronologis pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara membakar racun nyamuk yang ujungnya diikat satu pentol korek api yang diletakkan diatas jerigen minyak dan diletakkan di bawah mesin mobil korban.\"Beruntung kejadian kebakaran tersebut diketahui oleh warga sekitar, sehingga mobil tersebut hanya terbakar bagian mesin saja,\" terangnya.

Pelaku HN dikenakan pasal 187 ke-1E KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan diancam kurungan maksimal l 12 tahun penjara.\"Atas perbuatannya ini pelaku HN terjerat hukuman 12 tahun penjara,\" tukasnya. (127)

Tags :
Kategori :

Terkait