Kasus Pemkot, Puluhan Saksi Diperiksa

Selasa 22-10-2019,16:15 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, masih berupaya melengkapi bukti kasus dugaan penyimpangan lahan menghilangkan aset lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, yang ada di Kelurahan Bentiring, 2015. Sampai saat kasus ini naik ke penyidikan, sudah puluhan saksi dimintai keterangan. Untuk sementara ini belum ada saksi lagi yang dimintai keterangan. Tetapi tidak menutup kemungkinan kedepan akan memanggil saksi lain jika diperlukan.

\"Untuk sementara saksi cukup, tetapi tidak menutup kemungkinan akan kita panggil saksi lainnya,\" jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Emilwan Ridwan SH MH melalui Kasi Pidsus, Oktalian Darmawan SH MH, kemarin (21/10).

Terkait perkembangan perhitungan kerugian negara di BPKP Perwakilan Bengkulu, Kasi Pidsus tidak bisa memberikan keterangan banyak. Menurutnya, perhitungan kerugian negara dimulai jika penyidik pidsus sudah melakukan beberapa rekomendasi yang diberikan BPKP seperti menghadirkan tim appraisal untuk menilai ulang lahan pemkot, memeriksa saksi ahli bidang pertanahan dan memeriksa pihak dari BPKAD Kota Bengkulu dan secepatnya melengkapi berkas perkara.\"Pemeriksaan dari BPKAD Kota sudah kita lakukan,\" imbuh Kasi Pidsus.

Dari pemeriksaan tersebut diketahui luas lahan yang digunakan untuk membangun perumnas ASN sekitar 12 hektar. Jumlah rumah yang dibangun sekitar 610 unit, beberapa rumah tidak ditempati karena rusak akibat bencana alam gempa bumi, akhirnya hanya skeitar 569 unit ditempati.

Untuk luas lahan yang diklaim masyarakat kemudian dijual oleh pengembang kemudian dibangun perumahan sekitar 8,6 hektar. Diduga lahan tersebut dijual mulai dari Rp 150 juta sampai Rp 500 juta. Lahan seluas 62,9 hektar tersebut dibeli menggunakan dana APBD tahun 1995 Rp 150 juta lebih.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait