Curi HP, ABG Diringkus

Kamis 19-09-2019,13:29 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

MAJE, Bengkulu Ekspress- Seorang anak baru gede (ABG) berinisial KM (16), warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Maje Kabupaten Kaur terpaksa mendekam dibalik jeruji Polsek Maje karena mencuri Hp milik tetangganya sendiri. KM diamankan polisi di daerah perkebunan Bukit Kumbang Desa Sinar Mulya Kecamatan Maje, kemarin (18/9).

“Mendapat laporan itu kita langsung melakukan penangkapan mendatangi lokasi kebun milik korban dan berhasil membawanya ke Polsek tadi siang,” kata Kapolres Kaur AKBP Arief Hidayat S IK melalui Kapolsek Maje Ipda Cahya P Tuheteru STR K kemarin (18/9).

Ditakatan Kapolsek, tertangkapnya KM ini berkat laporan dari korbannya yang juga masih tetangganya yakni Sobirin (34) warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Maje. Pasalnya pada 11 September yang lalu sekitar pukul 10.00 WIB siang, HP miliknya yakni Vivo Y 91 warna hitam raib di dalam rumahnya.

Setelah diperiksa rupanya pintu dendela samping rumahnya dibuka paksa oleh orang lain dan ada saksi yang melihat KM memegang HP milik korban. “Waktu kita amankan ini tanpa perlawanan dari pelaku, dan pelaku juga mengakui perbuatannya itu,” terang Kapolsek.

Ditambahkan perwira dengan satu balok dipundak ini, dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengakui memang dirinya yang menggasak Hp. Dimana modusnya dengan cara mencongkel jendela rumah sehingga rusak kemudian masuk kedalam rumah dan membawa HP milik korban kabur.

Ulahnya itu lantaran dirinya kepingin memiliki Hp android namun belum ada uang untuk membelinya. Akibat perbuatannya itu, KM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pencurian itu akan di jerat dengan pasal 363 HUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana.

“Untuk ancamannya maksimal 7 tahun kurungan, pelaku ini masih dibawah umur, namun tetap akan di jerat dengan pidana karena ulahnya melakukan pencurian,” jelasnya.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait