ASN Tak Boleh Pindah 20 Tahun

Selasa 17-09-2019,16:34 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

TAIS,BE - Bupati Seluma H Bundra Jaya SH MH, mengambl sumpah sebanyak 121 orang aparatur sipil negara (ASN) fungsional yang baru diangkat, di aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), kemarin (16/9). Dalam amanahnya bupati menegaskan ASN yang dilantik tersebut tidak boleh pindah. Pemkab Seluma tidak menyetujui usulan kepindahan para ASN tersebut. Apabila belum memenuhi masa mengabdi selama 20 tahun di Seluma.

\"Pelayanan tetap menjadi nomor satu jangan sampai meninggalkan tugas di desa. Apalagi sampai pindah dari Seluma. Jelas tidak akan kami izinkan kecuali sudah 20 tahun,\" imbuh bupati

Menurut bupati, ASN bidan yang sudah disumpah harus bisa maksimal dalam bekerja di tempat tugas masing-masing. Kecuali, bila memang ada keperluan yang mendesak yang mengharuskan mereka keluar dari desa tempat mereka bertugas.\"Tetaplah memberikan pelayanan kepada warga seluma tanpa terkecuali,\"ujarnya singkat.

ASN yang disumpah sebanyak 118 tenaga bidan yang sebelumnya merupakan bidan pegawai tidak tetap (PTT). Kemudian diangkat menjadi ASN pada 2017. Ditambah satu orang ASN Administrator Kesehatan, satu orang ASN auditor, satu orang ASN penyuluh kesehatan masyarakat. Sehingga total keseluruhan sebanyak 121 orang ASN fungsional.

Bupati Seluma H Bundra Jaya SH MH mengatakan, pengambilan sumpah ini dilakukan berdasarkan aturan terbaru dari Kemen PAN RB. Bahwa semua ASN harus disumpah untuk bersedia melaksanakan tugasnya dengan baik. Serta memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyatakat di lingkungan Kabupaten Seluma.\"Pengambilan sumpah ini memang dilakukan bagi setiap ASN yang baru. Karena sesuai dengan aturan terbaru saat ini,\" tegasnya. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait