BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Setelah perkara dugaan korupsi peningkatan jaringan irigasi Air Cendem Bawah, Desa Suka Bumi, Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong, 2018, naik ke penyidikan. Tim Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, memanggil dan meminta keterangan saksi ahli dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) pada Rabu (4/9) di ruang Pidsus Kejati Bengkulu.
Aspidsus Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan menuturkan kepada BE, pemeriksaan saksi ahli LPJK tersebut, berkaitan dengan konstruksi bangunan yang sudah dilaksanakan kontraktor sudah sesuai spek atau belum. Karena, dari bukti yang sudah didapat penyidik diketahui ada indikasi proyek dikerjakan tidak sesuai dengan spek dan rencana anggaran biaya (RAB).
\"Saat tim cek fisik ke lapangan, jika dilihat secara kasat mata jalur pembuangan irigasi tidak jelas sehingga membuat banjir diujung pembuangan,\" jelas Aspidsus.
Selain keterangan saksi ahli untuk menambah bukti. Penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi lainnya diantaranya PPTK, PPK, KPA dan bendahara pekerjaan. Penyidik masih akan memeriksa saksi lain yang terkait dan mengetahui proyek tersebut untuk keperluan menambah bukti.
Terkait kerugian negara, Aspidsus mengaku segera berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, untuk segera melakukan perhitungan kerugian negara. Jika sudah mengantongi kerugian negara, Aspisus menegaskan bakal secepatnya menetapkan tersangka pada dugaan kasus korupsi tersebut.\"Mudah-mudahan tidak berapa lama lagi kita menetapkan tersangka,\" pungkas Aspidsus. (167)