\"Ya, ada beberapa pengaduan dari para pelapor. Hal itu akan saya tindak tegas. Saya tidak main-main dan sekarang sedang kita proses. Itu kan ada prosedurnya, bukan main ambil saja. Itu perampasan namanya, itu tidak boleh,\" tegas Kapolda Supratman saat diwawancarai bengkuluekspress.com, Selasa (3/9/19).
Menurut Kapolda, tindakan mengambil paksa kendaraan di jalanan tersebut tidaklah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia juga sudah menginstruksikan ke Ditreskrimum Polda Bengkulu, untuk menyelesaikan berkas para pelapor yang sedang diproses untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Kelakuan para oknum petugas leasing atau debt collector memang membuat masyarakat merasa diteror saat sedang berkendara.
Terlepas dari urusan perkreditan kendaraan, ditegaskan Kapolda, tindakan para oknum nakal ini dinilai memiliki unsur pidana, karena melakukan perampasan. Bahkan kerap juga dilakukan dengan memukuli para nasabah.
Sebelumnya tindakan para debt collector juga sempat mendapat perhatian dari Kapolri Jendral Tito Karnavian, yang mengutuk keras tindakan anarkis debt collector. Jika penindakan secara tegas oleh aparat kepolisian dilakukan, bukan mustahil kejadian seperti itu tidak akan terjadi lagi dan masyarakat bisa merasa lebih aman dan tenang. (Imn)