Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno menjelaskan, kedua jenis pelanggaran itu hingga saat ini masih mendominasi khususnya sepeda motor. Untuk pengendara yang tidak menggunakan helm SNI tercatat ada 106 pelanggar dan pengendara dibawah umur ada 73 pelanggar yang langsung ditindak.
\"Ya, pada hari ke lima ini masih banyak pengendara yang tidak menggunakan helm standar SNI. Ini jelas bahaya, karena itukan tidak aman bagi pengendara itu sendiri. Selain itu juga anak-anak bawah umur atau anak sekolahan yang sebetulnya belum boleh membawa kendaraan. Itu juga potensi penyebab sering terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalanan,\" terang Sudarno, Senin (2/10/19).
Selain kedua pelanggaran tersebut, tercatan ada beberapa jenis pelanggar lain seperti melawan arus dengan 29 pelanggar, menggunakan handphone saat berkendara dengan 4 pelanggar, dan lain-lain dengan 73 pelanggar yang langsung mendapatkan tindakan teguran hingga tilang.
Sejauh ini terdapat total 292 pelanggar sepeda motor, 41 pelanggar mobil penumpang, dan 21 pelanggar mobil barang. Operasi ini masih terus berlanjut hingga 11 September 2019. Diimbau kepada seluruh pengendara untuk mengecek kelengkapan kendaraan sebelum pergi berkendara di jalan raya dan juga untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. (Imn)