Harga Sawit Tertinggi Rp 1.230/kg

Rabu 28-08-2019,11:33 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko mencatat tertanggal 27 Agustus 2019, harga tandan buah segar (TBS) yang dibeli sejumlah pabrik di daerah tersebut, menunjukan trend naik. Saat ini, harga tertinggi Rp 1.230/kg dan terendah Rp 1.100/kg.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Heri Prastyono SSTP melalui Kepala Seksi Kemitraan dan Perizinan Budidaya Perkebunan, Sudianto SP mengatakan, pabrik menaikan harga beli TBS rata-rata Rp 30/kg. Naiknya harga tersebut dipengaruhi naiknya harga beli CPO dunia.

”Ini faktor utama naiknya harga tbs yang dibeli pabrik dari petani. Jika harga pasaran CPO dunia turun,maka harga belipun akan mengalami penurunan,”katanya.

PT KSM membeli tbs petani Rp 1.140/kg,PT MMIL Rp 1.140,PT AMK Rp 1.100,PT SSS Rp 1.120,PT SAP Rp 1.160,PT KAS Rp 1.140,PT DDP Rp 1.200,PT USM Rp 1.210,PT BMK Rp 1.230 dan PT GSS sebesar Rp 1.230/kg.

Disisi lain, Heri menyarankan, agar petani sawit melalui kelompok tani (Koptan) bisa langsung menjual langsung TBS nya di pabrik. Tetapi,petani yang tergabung dalam Koptan telah memiliki perusahaan jual beli pemegang surat pengantar (SP).

“Selama ini, petani sawit di Kabupaten Mukomuko menjual hasil perkebunan kelapa sawit melalui pedagang pengumpul atau toke yang notabene pemodal. Pemodal itu memiliki perusahaan pemegang (SP).Ini juga bisa dilakukan langsung petani melalui kelompok tani (Koptan). Petani sawit bisa menjual langsung hasil panennya ke pabrik CPO di daerah ini tanpa harus melalui perusahaan jual beli pemegang surat pengantar (SP) yang selama ini notabene dimiliki oleh pemodal,”bebernya.

Dijelaskannya, petani sawit bisa membentuk kelompok, selanjutnya mengajukan kerjasama dengan perusahaan pabrik CPO untuk mendapat hak kepemilikan SP sendiri.

“Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko siap mendorong petani bisa memiliki SP sendiri untuk jual beli sawit ke pabrik. SP tidak mesti dipegang pemodal,”ujarnya.Menurutnya,selain anggota kelompok mendapat keuntungan harga jual lebih tinggi dibandingkan menjual melalui toke (pengepul), kemudian baru dijual lagi melalui pemilik SP.

Anggota Koptan juga diuntungkan bisa mendapat pinjaman modal dari keuntungan kelompok.“Pemegang SP itukan ada keuntungan dari pabrik. Keuntungan itu bisa dimanfaatkan anggota kelompok untuk tambahan modal pengelolaan kebun sawitnya dengan cara pinjaman lunak,”bebernya.Untuk mewujudkan hal tersebut,memang ada beberapa persyaratan yang menjadi ketentuan pihak perusahaan sebagai mitra kerjasama penyalur buah sawit atau pemegang SP.

Salah satunya ada kontrak jumlah pasokan buah sawit yang dimasukan.Hal tersebut bisa dilakukan Koptan.Seperti mendata terlebih dahulu hasil produksi anggota kelompok dalam sebulan.Jika sudah memenuhi syarat, pabrik bisa diusulkan kerjasamanya. Jika kurang, Koptan masih bisa menambah anggotanya.

”Harapan kami, metode jual beli buah sawit dari petani ke pabrik melalui kelompok tani bisa segera di mulai. Supaya harga beli pabrik dengan harga beli di petani tidak terlampau jauh dan lebih menguntungkan petani sawit,”ungkap Sudianto.(900)

Tags :
Kategori :

Terkait