Tipikor Polres Geledah DKP Kota
Rabu 28-08-2019,09:40 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi
Bawa 49 Dokumen
BENGKULU, BE - Tim Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkulu melakukan penggeledahan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu yang ada Jalan Bencoolen, Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Pondok Besi, Kecamatan Teluk Segara, Selasa (27/8).
Penggeledahan tersebut untuk menambah bukti dugaan korupsi pekerjaan sarana dan prasarana pokok unit perbenihan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu tahun 2018. Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB pagi selesai sekitar pukul 11.00 WIB. Penyidik Unit Tipikor dipimpin Kasat Reskrim Polres Bengkulu menyita lebih kurang 49 dokumen yang berkaitan dengan perencanaan, pelelangan dan pencairan proyek yang diduga merugikan negara Rp 428 juta lebih dari anggaran APBD Kota Bengkulu tahun 2018 Rp 951 juta.
\"Data-data sudah kita dapatkan, nanti kita rincikan dan pelajari. Dokumen yang kita ambil terkait dengan kegiatan tersebut, tidak ada yang lain,\" jelas Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo SH SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Indramawan Kusuma Trisna.
Sudah 14 orang saksi diperiksa terkait proyek tersebut, diantaranya kontraktor pelaksanan dari CV Dian Bumi Pratama, PPTK, PPK, tim PPHP, bendahara pengeluaran, konsultan perencanaan, konsultan pengawas serta pihak yang lain yang mengetahui tentang proyek tersebut. Hasil dari pemeriksaan saksi tersebut nantinya akan menjadi dasar penyidik apakah diperlukan dilakukan penggeledahan ditempat lain selain DKP Kota Bengkulu.
\"Nanti kita lihat dari hasil BAP saksi-saksi, yang pasti kita akan sampaikan perkembangan terbaru dari hasil penyidikan kasus ini,\" imbuh Kasat Reskrim.
Sementara itu Kepala DKP Kota Bengkulu, Syafriandi ST mengaku tidak tahu terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Karena saat terjadi dugaan korupsi tersebut Syafriandi belum menjabat Kepala DKP Kota Bengkulu. \"Tidak tahu secara rinci seperti apa kasus tersebut. Yang pasti kami siap membantu penyidik Polres melakukan penyidikan sehingga bisa tuntas kasus ini, semua dokumen yang mereka butuhkan kita siapkan,\" jelas Syafriandi.
Proyek pembangunan rehabilitasi dan prasarana pokok unit perbenihan berupa pembangunan dua unit tendon air ukuran 50 meterpersegi, pembangunan dua kolam ukuran 50 meterpersegi, pembanguhan dua unit kolam pemijahan ukuran 95 meterpersegi, pembangunan dua unit kolam induk ikan ukuran 100 meterpersegi, pengadaan calon induk unggul ikan lele dan nila.
Pengadaan pakan calon induk ikan serta sarana prasarana pemijahan ikan, penetasan, pendederan, pemeliharaan larva, sarana panen dan peralatan kolam. Anggaran pada proyek tersebut Rp 951.972.000.
Dari hasil peniaian tim PPHP, pekerjaan beton lantai K 175 1:3:5 tidak ada, pekerjaan pembersihan akhir tidak dikerjana oleh CV Dian Bumi Pratama sekalu kontraktor, pengadaan calon induk ikan lele mutiara sesuai dengan spesifikasi, pengadaan calon induk ikan nila tidak sesuai spesifikasi dalam RAB. Pekerjaan yang diselesaikan hanya sekitar 51 persen.(167)
Tags :
Kategori :