\"Sesuai undang-undang, bupati dan parpol pengusung tidak boleh mengkosongkan wabup,\" kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setda Provinsi Bengkulu, Drs Hamka Sabri, kemarin (13/2).
Ia menyarankan agar bupati bersama PKPI dan PKS sebagai parpol pengusung secepatnya mengusulkan calon wabup kepada DPRD Seluma. \"Kita harapkan secepatnya, mereka dapat memproses itu,\" kata Hamka. Sementara itu, Gubernur H Junaidi Hamsyah mengatakan, sama halnya dengan provinsi, undang-undang harus dijalankan. Karena kekosongan wagub lebih dari 18 bulan maka wajib menyiapkan wakil. \"Kita ikuti undang-undang ya. Kalau provinsi tunggu PAW 2 kader PAN,\" katanya.
Sementara itu, salah satu parpol pengusung, PKS menyatakan siap mencalonkan kadernya untuk mendampingi Bundra. Hal tersebut dikatakan fungsionaris DPW PKS Provinsi Bengkulu yang juga anggota DPRD Provinsi asal dapil Seluma, H Siswadi SP. \"PKS menyiapkan kader untuk menjadi pendamping Bundra Jaya,\" katanya. (100)