KPU Bongkar Kotak Suara

Kamis 04-07-2019,16:28 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Persiapan Hadapi Gugatan PKB

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress- Adanya gugatan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang sudah resmi teregister di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 1 Juli 2019 dengan register perkara nomor 28-01-08/PHPU.DPR-DPRD/PAN.MK/XVII/2019 yang tertuang dalam akta register perkara nomor 28-01-08/ARPK-DPR-DPRD/PAN.MK/07/2019. Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan (BS) mulai mempersiapkan diri meladeni gugatan tersebut.

“ Kami saat ini mempersiapkan bukti-bukti yang dibutuhkan, sehingga kami membongkar kotak suara,” kata Komisioner KPU Bengkulu Selatan  , Apdianto SPd selaku devisi hukum, saat melakukan pembongkaran kotak suara di Gugang KPU BS jalan Sersan M Taha, Ketapang Besar, Kota Manna, Rabu (3/7).

Apdianto mengatakan, dalam Gugatan PHPU yang diajukan PKB menggugat untuk dibatalkannya keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 dan mengajukan permohonan kepada MK untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 Desa Tanjung Agung Kecamatan Seginim.

Adapun pemohonnya, yakni Jukan, Caleg DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Daerah Pemilihan III dari Partai Kebangkitan Bangsa. Dalam surat permohonannya, Jukan mengklaim telah terjadi pelanggaran di TPS tersebut karena adanya dugaan pemilih eksodus.

Atas gugatan ini,sambung Apdianto, pihaknya kemarin melakukan pembukaan kotak suara. Pembukaan kotak suara tersebut dengan disaksikan anggota Polres Bengkulu Selatan  dan juga Bawaslu Bengkulu Selatan . Adapun yang diambil yakni Form C1, C2, C4 dan juga A5 serta A4. Selain itu juga ada form lainnya yang dibutuhkan demi kepentingan alat bukti yang akan disampaikan dipersidangan MK nanti.

“ Semua alat bukti ini, besok (hari ini red) akan kami sampaikan ke KPU RI guna persidangan nanti,” ujarnya.

Adapun jadwal persidangan perdana, Apdianto mengaku belum mengetahui tanggal pastinya. Hanya saja dipastikan dalam bulan ini. Sebab MK akan menggelar siding perdana mulai 9 Juli nanti. “ kalau siding perdana MK 9 Juli, namun untuk jadwal perkara Bengkulu Selatan  kami belum mendapatkan jadwalnya, saat ini kami sedang mempersiapkan alat bukti yang dibutuhkan,” terangnya. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait