Galian C Banyak Tak Berizin

Kamis 27-06-2019,15:25 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

LEBONG, Bengkulu Ekspress– Galian C atau tambang batu yang ada di Kabupaten Lebong terindikasi tidak memiliki izin. Diketahui hingga saat ini, baru 12 izin yang dikeluarkan dan 3 tambang telah habis izin. Sementara puluhan galian C yang selama ini banyak dikelola secara perorangan masih belum memiliki izin.

Hal tersebut diketahui setelah dilakukannya rapat sosialisasi perizinan dan pelaporan Izin Usaha Pertambangan (IUP) non logam dan batuan yang dilaksanakan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu di ruang gedung Graha Bina Praja Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lebong, kemarin (26/06).

Dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Pengusahaan Mineral Non logam dan Batuan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Didi Susanto, bahwa dari pantauan pihaknya selama ini memang masih banyak tambang yang ada di Kabupaten Lebong memang belum memiliki izin, terutama penambangan yang dilakukan secara perorangan.

“Untuk itulah selama ini kita selalu melakukan pendekatan terhadap masyarakat dan mengajak OPD terkait untuk menyelesaikan masalah izin,” jelasnya, kemarin (26/06).

Bila suatu wilayah memang memiliki potensi untuk dijadikan kawasan penambangan dan memang bisa untuk diberikan izin, maka kenapa tidak diberikan izin untuk melakukan pengurusan secepatnya. Jangan sampai di suatu daerah itu, semakin berlarut dan jika terus dilakukan namun tidak memiliki izin maka hal tersebit mengakibatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Makanya kita harus tekankan mereka harus memiliki izin,” sampainya.

Jika yang melakukan penambangan perorangan dan merasa berat dalam melakukan pengurusan izin, maka diberikan keringanan dengan dibuatnya kelompok atau badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang bisa manaunginya. “Dengan izinnya BUMDes, nantinya seolah-olah masyarakat bekerja dengan BUMDes,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten I Setkab Lebong, Jafri SSos mengatakan, bahwa dalam pengurusan izin saat ini dikeluarkan oleh Provinsi, sementara Kabupaten hanya merekomendasikannya. Untuk itulah koordinasi dengan provinsi yang terus diharapkan. “Jika sudah ada yang tidak lama lagi akan habis izinnya, maka Provinsi bisa secepatnya menyampaikannya kepada Kabupaten,” ucapnya.

Sementara untuk yang belum memiliki izin, Pemkab Lebong akan secepatnya untuk berkoordinasi dengan Provinsi, sehingga bisa menerapkannya dalam peningkatan PAD yang selama ini masih mengalami kebocoran. “Kita akan terus berkoordinasi, Jangan sampai nanti usaha-usaha yang dikeluarkan dari Kabupaten Lebong namun tidak tertarik untuk PAD di Kabupaten Lebong ini,” tutup Jafri.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait