Akan Diberikan Sanksi Tegas
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Meski telah dilakukan peringatan, namun masih banyak pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu malas masuk kerja hari pertama, setelah libur panjang lebaran Idul Fitri. Tercatat ada sebanyak 144 orang PNS tidak masuk kerja, 34 diantarnya tanpa keterangan. Dari 34 PNS tidak masuk tanpa keterangan itu, terbanyak PNS ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu sebanyak 15 orang PNS.
Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah mengatakan, PNS yang tidak masuk kerja hari pertama setelah cuti bersama dan libur lebaran akan dikenakan sanksi tegas, berupa pemotongan tambahan penghasil pegawai (TPP). \"Kita akan tindak tegas, karena ini soal kedisiplinan,\" ujar Rohidin kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (10/6).
Dijelaskannya, selain sanksi pemotongan TPP, sanksi tambahan juga akan disiapkan. Baik itu pemotongan gaji selama 3 hari kedepan, dan sanksi administrasi lainnya. Sehingga hal tersebut nantinya bisa menjadi efek jera kepada para PNS yang nekat tidak masuk tanpa keterangan tersebut. “Yang jelas, tunjangannya kita potong dulu,” paparnya.
Menurut Rohidin, masuk kerja hari pertama setelah lebaran itu menjadi hal wajib. Sebab, surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah diberikan kepada semua PNS untuk mematuhi aturan tersebut. Mengingat libur lebaran sudah sangat panjang dilakukan. “Libur panjang sudah dilakukan, harusnya tidak ada lagi alasan untuk tidak masuk, kecuali sakit,” tambah Rohidin.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar mengatakan, Satpol PP bersama Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah sidang ke 40 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemprov Bengkulu. Sehingga bisa ditemukan, 34 orang PNS tidak masuk tanpa keterangan. “Data ini kami minta kepada semua kepala OPD. Jadi memang benar adanya, 34 orang PNS yang tidak masuk tanpa keterangan itu,” ujar Murlin.
Dijelaskannya, selain tidak masuk tanpa keterangan, dari 144 orang PNS tidak masuk itu, ada juga yang tidak masuk karena cuti alasan penting 72 orang, alasan dinas luar 3 orang, dinas dalam 17 orang, pendidikan 18 orang.“Cuti penting memang banyak, seperti cuti melahirkan dan cuti menjaga istri PNS yang sedang sakit diluar provinsi. Bukti cuti tidak masuknya sudah diberikan,” ungkapnya.
Dari hasil sidang itu, laporan resminya langsung diserahkan kepada gubernur, untuk pemberian sanksi. Murlin menambahkan, bagi PNS yang tidak masuk itu juga langsung diserahkan laporanya kepada KemenPAN-RB oleh BKD Provinsi melalui aplikasi online. “Jadi langsung dilaporkan kepada KemenPAN-RB. Itu BKD yang melakukannya,” pungkas Murlin. (151)