KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Kades Ujan Mas Bawah disebut paling besar mendapatkan bagian dalam dugaan korupsi Dana Desa (DD). Perkara dugaan Tipikor di Desa Ujan Masa Bawah yang terus bergulir di Kejari Kepahiang. Sejauh ini, empat orang telah usai menjalani pemeriksaan dengan status tersangka, yakni, AB (48), SA (58), SA (45) dan IS (27).
Kajari Kepahiang H Lalu Syaifudin MH melalui Kasi Pidsus Rusydi Sastrawan MH mengatakan, diketahui potensi kerugian yang mencapai Rp 300 juta, kades diduga paling banyak mendapatkan bagian. Namun penyidik masih enggan memberikan penjelasan secara rinci dengan alasan sudah masuk materi perkara. Untuk rincian belum bisa disebutkan sekarang karena masih akan ada pembuktian di Pengadilan Tipikor Bengkulu nantinya, tetapi dari hasil sementara, Kades yang paling banyak mendapatkan uang korupsi ADD DD, sedangkan ketiga rekannya hanya hitungan jutaan saja dan belum puluhan juta.
\"Kades yang paling banyak mendapatkan uang korupsi, namun keempat tersangka sampai saat ini masih saling tuduh terkait dengan anggara yang dikelola. Untuk lebih jelasnya nanti kita lihat saja ketika sidang di Pengadilan Tipikor,\" kata Rusydi.
Ditanya aliran dana korupsi ADD DD, Rusydi, juga belum bersedia menjelaskan. Menurutnya, keempat tersangka ini belum ada yang jujur, padahal berdasarkan alat bukti keempatnya sudah memenuhi unsur sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
\"Untuk aliran dananya total kisaran Rp 300 juta sejauh ini belum kita ketahui, tetapi dilihat dari alat bukti seperti kwitansi, dan lain sebagainya keempatnya telah penuhi unsur sehingga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi ADD DD selama 3 tahun berturut - turut,\" demikian Rusydi.
Senin (13/5) lalu penyidik Kejari Kepahiang menetapkan tersangka terhadap Ahmad Badawi, Saiful Anwar, Sofyan Aroni dan Ismono Sahadi. Keempatnya tersangka langsung digiring ke Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong untuk menjalani masa penahanan. Keempatnya terlibat dalam korupsi ADD DD Desa Ujan Mas Bawah Kecamatan Ujan Mas Tahun Anggaran (TA) 2015- TA 2017 dengan kerugian negara mencapai Rp 300 juta. (320)