BENGKULU, Bengkulu Ekspress– Dalam melakukan pencegahan tidak pidana korupsi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melaksanakan Pencanangan Zona Integritas (ZI). ZI yang ditandatangani bersaman dengan apel bersama di Lapangan Kantor Gubernur, kemarin (22/05) itu, Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah mengatakan, upaya ini dilakukan agar birokrasi bisa berjalan bersih dan tetap memberikan pelayanan prima kepada publik.
“Ini memang menjadi tuntutan dan kebutuhan kita semua, agar kualitas birokrasi ini betul-betul menjadi bersih dan produktif,” terang Rohidin dalam apel pagi, kemarin (22/5).
Dijelaskannya, secara komitmen ZI itu dibangun atas pribadi-pribadi dan tunas interritas yang telah dibangun sejak 2016 lalu. Dalam pelaksanaannya, dibutuhkan komitmen yang kuat dari semua pihak, pribadi-pribadi ASN, sehingga menjadi sebuah budaya yang berintegritas.“Kita menyambut baik bimbingan dari teman-teman Korsupgah KPK secara terus-menerus dalam bentuk pendampingan maupun bimbingan teknis di lakukan di Provinsi Bengkulu,” paparnya.
Terkait kontrol pencanangan ZI itu, khususnya di OPD-OPD unsur pelayanan, jika ditemukan adanya indikasi atau dugaan pelayanan yang tidak seharusnya, masyarakat bisa melaporkan secara langsung dan terbuka ke Pemprov Bengkulu melalui Dinas Kominfo dan Statistik, maupun secara online.“Silahkan laporkan, jika ada pelayanan yang tidak baik dari pemerintah,” ungkap Rohidin.
Laporan yang didapat tersebut tentunya tidak hanya dilaporkan ke pemprov saja, tapi juga akan diteruskan ke pemerintah pusat. Sehingga pemerintah pusat juga memiliki penilaian sendiri atas kinerja pejabat tersebut. “Ada kontrol dari masyarakat, yang bisa terkoneksi ke pemerintah pusat,” tandas Rohidin.
Pencanangan ZI ini ditandai dengan Penandatanganan Pakta Integritas Secara Simbolis antara Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dengan beberapa Kepala OPD sektor/ unsur pelayanan dan disaksikan Tim Korsupgah KPK RI Harun Hidayat, Plt Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu Suko Sarjono, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu Herdi Puryanto dan Tim Evaluasi ZI Kementerian PAN-RB Gempar Ganefianto. (151)