Tindak Penjemur Padi di Jalan

Jumat 10-05-2019,15:13 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Terpantau CCTV yang Terkoneksi di LCC

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Terpantau melalui Closed Circuit Television (CCTv) yang terkoneksi di Lebong Command Center (LCC). Bupati Lebong H Rosjonsyah Sip MSi, memerintahkan anggota satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong, untuk menindak warga yang menjemur padi di jalan.

Dari pantauan CCTv, Bupati Lebong melihat warga menjemur padi di jalan kawasan Desa Muning Agung Kecamatan Lebong sakti tepatnya di perempatan rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lebong. Dikawasan tersebut, warga hanya menyisahkan jalan lebih kurang setengah meter untuk jalan sepeda motor.

“Menjemur padi di jalan itu tidak boleh, Satpol PP segera tertibkan warga yang menjemur padi dijalan itu,” perintahnya, kemarin.

Jalan tersebut bukan jalan pribadi yang diperuntukan bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua (motor) roda empat (mobil) maupun truk. Untuk itulah, jika ingin menjemur padi hasil panen, pemilik harus menjemurnya di lapangandepan rumah atau memang tempat untuk menjemur.“Bukan di tengah jalan dan itu sangat membahayakan pengguna jalan,” ucapnya.

Selain itu, Bupati juga memerintahkan seluruh Kepala desa dan Camat untuk bisa mengingatkan warganya untuk tidak lagi menjemur padi, kopi atau yang lainnya di jalan.  “Ingatkan warganya, karena itu sangat berbahaya,” ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong, Zainal Husni Toha SH, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti atas perintah Bupati, untuk melakukan penertiban masyarakat yang menjemur padi di jalan. “Hal tersebut telah kita pantau, 1 atau 2 hari kedepan akan kita tindaklanjuti,” singkatnya.

Terpisah, Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra Sh SIk melalui Kasat lantas IPTU Panehan WS, mengatakan bahwa jikananti ada laporan dari masyarakat yang menjadi korban lakalantas akibat jemuran padi di jalan, dipastikan pemilik padi akan terlibat dengan hukum. “Pemilik akan menjadi tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait