KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Adanya upaya dinas perindustrian perdagangan koperasi dan usaha kecil penengah (Disperindagkop dan UKM) Bengkulu Selatan (BS) menggandeng pihak kejari Bengkulu Selatan dalam penagihan tunggakan kontrak pasar dari para pengontrak mulai membuahkan hasil. Pasalnya saat ini para pengontrak mulai bersedia membayar kontraknya.
“ Kami sudah panggil para pengontrak pasar, mereka bersedia membayar tunggakannya dengan cara dicicil,” kata Kajari Bengkulu Selatan, Ni Made Herawati SH melalui Kasi Datun, Amri Bayakta MH.
Amri mengatakan, ada 4 Pasar yang kontraknya menunggak. Hanya saja dirinya enggan menyebut ke-4 pengontrak pasar yang menunggak tersebut. Namun dari ke-4 pengontrak pasar itu, besaran tunggakannya yakni Rp 169 juta. Besaran tunggakan dari ke-4 pengontrak ini tidak sama. Oleh karena itu, pengontrak pasar yang tunggakanya lebih besar diberikan waktu 6 bulan untuk pelunasan.
“ Untuk pengontrak pasar yang nilai tunggakannya lebih kecil diberikan waktu pelunasan 3 bulan, sedangkan yang besar paling lama 6 bulan,” ujarnya.
Dengan adanya kesediaan para penunggak pasar melunasi tunggakannya paling lambat 6 bulan bagi yang tunggakannya paling besar dan 3 bulan bagi yang tunggakannya sedikit, Amri meminta agar para pengontrak pasar tersebut dapat melunasinya tepat waktu. Sebab jika tidak, dirinya memastikan pihaknya akan melakukan upaya hukum. “ Saat ini kita menunggu komitmen para pengontrak melunasi tunggakanya, jika tidak tentu kami akan lakukan upaya hukum dengan menggugat para pengontrak tersebut,” tandas Amri. (369)