Pejabat Dilarang Keluar Negeri

Senin 18-03-2019,09:28 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada kepala daerah se-Indonesia, baik gubernur, bupati maupun walikota. SE tersebut melarang kepala daerah berpergian ke luar negeri, baik urusan kedinasan maupun urusan pribadi. Larangan ini mengingat pesta demokrasi Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif 2019 (Pileg) akan digelar pada 17 April mendatang.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar Baharuddin mengatakan, larangan ini mulai diberlakukan pada tanggal 10-24 April 2019.\"SE larangan itu sudah diterbitkan. Berlaku H-7 hingga H+7 pencoblosan,\" terang Bahtiar kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (17/3).

Menurutnya, tidak hanya kepala daerah saja yang dilarang dalam SE itu, tapi juga anggota DPRD provinsidan anggota DPRD kabupaten/kota. Tidak hanya itu, aturan tersebut juga diberlakukan untuk semua Aparatur Sipil Negara (ASN). \"Semua diberlakukan,\" tuturnya.

Dijelaskan Bahtiar, larangan itu sudah sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 29 Tahun 2016, pasal 2 Ayat 5 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi ASN Kemendagri dan Pemda, Kepala dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dalam aturan itu tertuang larangan perjalanan dinas luar negeri pada beberapa kondisi. Misalnya, saat terjadi bencana alam, bencana sosial, pemilihan legislatif, dan pemilihan presiden. \"Bebarapa kondisi ini yang melarang untuk pergi. Setelah itu, silahkan kalau ada urusan kedinasan ke luar negari,\" tambahnya.

Jika aturan tersebut tetap dilanggar, maka Mendagri bisa memberikan sanksi kepada pejabat negara tersebut. Baik sanksi teguran, sanksi administrasi hingga sanksi keras lainnya. Bahtiar menyakini, semua pejabat negara memahami pentingnya SE tersebut diberlakukan. \"Saya yakin, semua pejabat negara kita memahami aturan tersebut,\" tegas Bahtiar.

Bahtiar menegaskan, waktu aturan tersebut berlaku tidak bergitu lama. Mengingat pentingnya pesta demokrasi 5 tahun sekali yang berjalan serentak. Sehingga semua masyarakat maupun pejabat negara bisa sama-sama ikut menyukseskan agenda 5 tahun sekali tersebut.  \"Kita ingin sukseskan pemilu ini. Untuk itu, mari sama-sama kita sukseskan,\" tutupnya. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait