CURUP, Bengkulu Ekspress - Meskipun masa jabatan anggota DPRD Rejang Lebong hanya beberapa bulan lagi, namun diketahui dalam waktu dekat ini DPRD Rejang Lebong akan kembali menggelar pergantian antar waktu (PAW) terhadap satu anggotanya. Anggota DPRD Rejang Lebong yang akan di PAW tersebut adalah Lian Sumarni dari Fraksi Hanura, Lian Sumarni akan di PAW lantaran Lian Sumarni telah mengundurkan diri dari Partai Hanura Kabupaten Rejang Lebong.
Terkait dengan proses PAW Lian Sumarni sendiri, menurut Asisten I Sekretariat Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Pranoto Majid SH MH, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong sudah menerima SK Gubernur Bengkulu terkait dengan PAW anggota DPRD Rejang Lebong atas nama Lian Sumarni.
\"Untuk SK Gubernur Bengkulu mengenai PAW anggota DPRD Rejang Lebong yaitu Lian Sumarni sudah kita terima,\" sampai Pranoto.
Dijelaskan Pranoto, SK PAW salah satu anggota DPRD Rejang Lebong tersebut dengan nomor: i.98.B.7 Tahun 2019 tentang peresmian pemberhentian antar waktu DPRD Rejang Lebong masa jabatan 2014-2019 atas nama Lian Sumarni. Pasca turunnya SK PAW dari Gubernur Bengkulu tersebut, Pranoto mengaku Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong langsung berkoordinasi dengan DPRD Rejang Lebong agar SK Gubernur Bengkulu tersebut segera dibahas diinternal DPRD Rejang Lebong.
\"Berdasarkan SK gubernur yang kami terima, pengganti Lian Sumarni sendiri adalah Suherman,\" tambah Pranoto Sementara itu, saat dikonfirmasi Sekretaris DPRD Rejang Lebong, Ir Zulkarnian MT membenarkan terkait SK PAW salah satu anggota DPRD Rejang Lebong tersebut.
Bahkan menurut Zulkarnain SK tersebut telah mereka terima sejak akhir Februari kemarin. \"Setelah turunnya SK, maka proses selanjutnya yaitu kita akan melakukan Rapat Banmus untuk menentukan jadwal pelantikan, untuk waktu pelantikan sendiri kemungkinan besar akan kita lakukan bulan ini,\" terang Zulkarnain.(251)