Perburuan Baby Lobster Marak

Senin 11-02-2019,11:10 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

Larangan Tangkap Lobster

1. Pemerintah melarang penangkapan lobster setelah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/Permen-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan.

2. Pasal 2 menyebutkan larangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan dalam kondisi bertelur. Untuk lobster, Pasal 3 ayat 1 huruf a memperbolehkan lobster dijual dengan ukuran panjang karapas di atas 8 cm.

3.Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45/2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31/2004, pada Pasal 88.

4. Sesuai dengan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. sumber: Permen KP/2015

Lobster Bengkulu  Terancam Punah

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Laut di Provinsi Bengkulu tidak hanya dikenal sebagai daerah penghasil tuna di Indonesia, akan tetapi merupakan daerah penghasil lobster.  Bahkan jenis lobster terlangka di dunia yaitu Lobster mutiara (Panulirus ornatus) hidup diperairan Bengkulu. Akan tetapi maraknya pencurian benur lobster membuat populasinya saat ini semakin sedikit dan statusnya terancam punah.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Ivan Syamsurizal ST MT mengatakan, lobster di Bengkulu banyak hidup di pesisir selatan mulai dari Kabupaten Kaur hingga Bengkulu Selatan. Beberapa jenis lobster yang hidup diwilayah tersebut salah satunya ada Lobster mutiara.  \"Lobster mutiara merupakan salah satu lobster terbaik di dunia. sayangnya sekarang sedang marak pe

ncurian benih lobster disana, sehingga akan berdampak pada penurunan produksi,\" kata Ivan, kemarin (10/2).

Mengacu pada Permen Kelautan dan Perikanan nomor 56 tahun 2016 tentang larangan penangkapan atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan dari wilayah RI, ada batasan ukuran yang diperbolehkan. Salah satu larangan tersebut yaitu tidak diperbolehkan masyarakat untuk mengambil benih lobser untuk budidaya. Tetapi hanya boleh melakukan penangkapan lobster mutiara yang sudah berukuran layak konsumsi.

\"Kalau tidak segera ditertibkan pengambilan benur lobster di Kaur, tidak menutup kemungkinan, lobster mutiara yang menjadi kebanggaan Bengkulu, akan tinggal kenangan saja,\" tutur Ivan.

Hal tersebut tentu saja akan membuat negara Singapura, yang tadinya menjadi negara tujuan penjualan benur lobster. Nantinya akan menjadi produsen lobster mutiara menggantikan Indonesia. Bahkan beberapa jenis Lobster yang paling diminati negara-negara tetangga antara lain Jenis Batik, Batu dan Mutiara banyak ditemukan di perairan Bengkulu. \"Jangan sampai lobster di Bengkulu habis, kita harus melindunginya dengan tidak mengambil benurnya, tetapi hanya memburu lobster yang sudah layak konsumsi,\" ujar Ivan.

Untuk itu, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Satker PSDKP Bengkulu dan SKIPM Bengkulu akan membuat pos pengawasan. Pos pengawasan akan dilakukan di daerah Kaur sebagai pintu keluar ke arah lampung, di Mukomuko sebagai pintu keluar ke arah Padang, Kepahiang sebagai pintu keluar ke arah Pagar Alam, dan Curup sebagai pintu keluar ke arah Linggau.

\"Pos pengawasan tersebut didirikan untuk mencegah penangkapan atau produksi lobster yang tidak terlaporkan ke SKIPM bila akan diekspor ke provinsi lain atau keluar negeri dan tahun ini kami akan prioritas kan di wilayah Kaur,\" tegas Ivan.  Terpisah, Kepala Dinas Perikanan Kaur, Edwar Heppy Ssos ketika dikonfirmasi membenarkan jika aksi nelayan Kaur untuk melakukan penangkapan masih cukup marak terjadi.

Meski perburuan benur itu sudah dilarang oleh pemerintah melalui Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) nomor 1 tahun 2015, tapi para nelayan masih terus mencari anak lobster yang dinilai sangat menjanjikan tersebut. “Kita akui nelayan di Kaur ini sekarang lebih suka nangkap benur dari pada ikan. Untuk di daerah Pasar Lama Kaur Selatan dan Desa Merpas Nasal itu hampir 90 persen nangkap benur dibanding ikan,” ujarnya.

Ditambahkannya, mencari benur itu cukup menjanjikan dibandingkan menangkap ikan. Sebab satu ekor benur jenis pasir, harganya antara Rp 8 ribu hingga Rp 12 ribu per ekornya Bahkan dalam semalam, nelayan bisa menangkap 50 ekor sampai 100 ekor benur. Dengan mencari benur itu, penghasilan nelayan minimal jutaan rupiah per hari.

Sementara nelayan yang mencari ikan, hanya ratusan ribu saja per hari. “Ini banyak nelayan yang tergiur dan beralih mencari benur karena menjanjikan, bayangkan kalau satu ekor benur Rp 12 ribu sudah berapa duit itu. Juga kita sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Lanal Bengkulu ini, dan harap tidak ada lagi nelayan menangkap benur ini,\" harapanya.(999/618)

Tags :
Kategori :

Terkait