ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Bupati Bengkulu Utara, ir H Mian menanggapi pernyataan salah satu anggota DPRD Bengkulu Utara terkait seringnya Pemkab Bengkulu Utara menggelar mutasi. Bupati mengatakan, pemerintah daerah tidak ada kesewenang-wenangan dalam hal melakukan mutasi ASN. Semuanya dilakukan sesuai prosedur.
\"Semua sudah sesuai aturan, mengisi jabatan yang kosong, mengganti ASN yang sudah pensiun, tidak ada kesewenang-wenangan,\" singkat Mian.
Terkait nasib ASN nonjob akibat mutasi, Mian menuturkan, itu merupakan suatu hal yang wajar, karena menurutnya dalam instansi pemerintahan tidak bisa menampung semua pekerja.
\"Yang namanya kita bekerja, ya tidak mungkin bisa ditampung semua,\" pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkulu Utara (DPRD) Bengkulu Utara, Dedi Syafroni, SIP memprotes mutasi yang dilakukan berkali-kali oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU).
Ia mengatakan, seharusnya Pemkab Bengkulu Utara tidak melakukan mutasi hingga berkali-kali dalam waktu yang berdekatan. Menurutnya, kinerja seorang pejabat ASN tersebut dapat dilihat kinerja paling lambat 1 tahun masa kerja.
Akibat apa yang dilakukan pemerintah daerah ini, ia beranggapan bahwa apa yang telah dilakukan ini bukan semata-mata demi memperbaiki kinerja SKPD di Bengkulu Utara, tapi disinyalir ada kepentingan politik.(127)