KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress–Proses perkara Asepto (34) warga Desa Nusuk, Semidang Gumay, Kaur memasuki babak baru. Pasalnya pria yang ditetapkan sebagai tersangka membuat laporan palsu ini, mulai kemarin berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21). Sehingga dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan.
“Berkas perkaranya sudah lengkap dan hari ini (kemarin red) kami limpahkan ke JPU,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Enggarsyah Alimbaldi SH SIK didampingi kanit Pidum, Ipda Priyono SH.
Kajari Bengkulu Selatan, I Made Herawati SH melalui JPU perkara tersebut, Anandito Putra SH mengatakan, setelah tersangka dan berkas perkaranya diterima, saat ini pihaknya masih mendalaminya kembali, untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan guna mendapatkan jadwal sidang perdana. “Tsk kami tahan guna memudahkan proses persidangan nanti,” ujarnya.
Sekedar mengingatkan, sebelumnya Senin (14/1) Asepto membuat laporan palsu di Mapolres Bengkulu Selatan. Dirinya melapor, jika dirinya korban pencurian uang dalam mobil. Asepto mengaku saat itu, kehilangan uang Rp 50 juta dalam tasnya dalam mobilnya Kijang Kapsol, sekitar pukul 14.30 WIB di parkiran salah satu rumah makan di jalan dua jalur jalan Sudirman.
Dalam laporan tersebut, uang tersebut dibawanya dari rumahnya di kaur untuk membeli mobil. Sebelum pulang ke kaur, singgah ke rumah makan tersebut untuk makan siang sekitar pukul 14.30 WIb. Saat itulah, Asepto mengaku uangnya hilang.
Akan tetapi setelah diselidiki akhirnya terungkap, jika dirinya tidak membawa uang. Ternyata Asepto sengaja membuat laporan palsu agar tidak dimarahi istrinya. Sebab uang tersebut sudah habis karena main judi online.(369)