Dijerat Pasal Berlapis, Tersangka Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Rejang Lebong Terancam Hukuman Mati

Senin 14-01-2019,16:00 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

 

Bengkulu, bengkuluekspress.com - JM alias A (33), pelaku pembunuhan sadis terhadap satu keluarga warga Jalan Raya Lubuk Linggau Talang Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, pada Sabtu (13/1/19), terancam hukuman mati.

Tersangka yang telah menghabisi nyawa Hasnatul Laili dan kedua anaknya Melan Miranda (16) dan Cika Ramadhani (10) tersebut. Dijerat berlapis yakni 340 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

 

“Tersangka kita kenakan pasal berlapis, yakni 340 KUHP, 338 KUHP dan 365 KUHP. Maksimal ancamannya penjara seumur hidup bahkan terancam hukuman mati,\" ujar Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs Coki Manurung, saat memimpin ekspose tersangka dan barang bukti di Mapolda Bengkulu, Senin (14/01/19).

Kapolda menambahkan, anggota Polres Rejang Lebong,segera melakukan gelar perkara di tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, pelaku diketahui melakukan aksi pembunuhan sadis tersebut seorang diri.

Setelah digelandang ke Mapolda, penyelidikan dilanjutan ke Polres Kota Bengkulu. Untuk mendalami penyelidikan terhadap tersangka, Sebelum dilakukan gelar perkara di Rejang Lebong. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait