Bank Masih Andalkan Kredit Pegawai

Senin 03-12-2018,12:02 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

 

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Perbankan di Bengkulu masih terus mengandalkan penyaluran kredit bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini terbukti dari total kredit sebesar Rp 18,89 triliun, penyaluran kredit bagi PNS di Bengkulu mencapai Rp 11,06 triliun pada Oktober 2018 lalu. Angka ini lebih tinggi daripada penyaluran kredit sektor perdagangan besar dan eceran serta sektor pertanian, perkebunan dan kehutanan dengan porsi masing-masing sebesar Rp 3,63 triliun dan Rp 2 triliun.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu, Yan Syafri menjelaskan, dari total penyaluran kredit di Bengkulu, hampir sebanyak 66,2 persen adalah penyaluran kredit untuk para PNS. Sementara itu, penyaluran kredit ke sektor sektor perdagangan besar dan eceran serta sektor pertanian, perkebunan dan kehutanan hanya sebesar 21 persan dan 11 persen.

\"Perbankan menguatkan (penyaluran kredit) di PNS. Sebab, PNS cuman datang bawa badan dan bawa SK, bisa digadai,\" kata Yan, kemarin (2/12/2018).

Selain itu, fenomena ini bisa terjadi mengingat pemberian kredit ke PNS, juga diyakini akan memberikan rasa aman bagi Bank. Karena gaji bulanan milik si PNS bisa langsung dipotong setiap masuk kedalam rekening.

\"Faktor itu mungkin yang membuat Bank lebih suka memberikan kredit ke PNS ketimbang sektor lainnya,\" ujar Yan.

Akan tetapi, meskipun terlihat aman, nyatanya penyaluran kredit ke PNS juga tidak serta-merta bebas dari risiko. Bahkan OJK mencatat hingga Oktober 2018, kredit macet (NPL) sektor pegawai mencapai sebesar Rp 77,62 miliar atau 23,04 persen. Angka NPL ini lebih besar dari penyaluran kredit untuk sektor pertanian yang tercatat sebesar Rp 19,33 M atau 5,74 persen.

\"Seluruh sektor pasti memiliki risiko, untuk itu bank harus selalu menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum menyalurkan kreditnya seperti melihat reputasi calon debitur dan ketepatan dalam mengangsur cicilan kredit,\" tutupnya.

Pakar Ekonomi Universitas Bengkulu, Prof Lizar Alfansi Phd menilai, banyaknya PNS yang mengajukan kredit konsumsi merupakan fenomena lumrah. Hal itu terjadi karena gaji PNS selama ini memang belum memenuhi standar hidup layak.

\"Secara sederhana penghasilan seseorang bisa dikategorikan memenuhi standar hidup layak adalah apabila bisa menyisihkan sebagian gajinya untuk ditabung. Sedangkan pegawai golongan III A, dengan gaji yang berkisar Rp 2,4 juta sebulan hanya cukup untuk menghidupi diri sendiri,\" kata Lizar.

Selain itu, apabila pegawai telah berkeluarga, maka penghasilan tersebut tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, dan pendidikan. Apalagi jika harus menyisihkannya untuk ditabung.

\"Karena kekurangan itulah, para pegawai kemudian menggadaikan SK PNS untuk meminjam uang di bank sebagai agunan yang secara otomatis gaji akan dipotong setiap bulan,\" tegas Lizar.

Menurutnya, kredit konsumsi nasabah PNS memiliki risiko paling kecil, dan bisa dikatakan nol risiko. Karena itu, pihak bank selalu memberi kemudahan terhadap PNS yang mengajukan kredit. Bahkan, seringkali pihak bank memberi kredit terhadap PNS tanpa melakukan survei yang mendalam. Misalnya, dalam persyaratan penyaluran kredit, bank wajib mempertimbangkan kemampuan kreditur dalam mengangsur pinjaman, sesuai dengan gaji.

\"Rasio gaji dan besaran utang tersebut adalah 30-70. Artinya, kreditur hanya diperbolehkan mengajukan kredit yang angsuran setiap bulannya tidak boleh lebih dari 30 persen penghasilan,\" jelasnya.

Hal tersebut dilakukan Perbankan untuk menghindari adanya kredit macet. Logika perhitungannya, jika seorang kreditur masih menerima penghasilan bersih sebesar 70 persen dari gaji, maka ia bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari. Artinya, gaji kreditur sebesar 30 persen yang dipotong untuk mengangsur cicilan kredit tidak akan menganggu biaya hidup sehari-hari. Dengan demikian, pihak bank dan kreditur bisa sama-sama save (aman).

Angsuran utang lancar, kebutuhan hidup sehari- hari juga tetap terpenuhi. Tapi fakta di lapangan tidaklah demikian. Banyak PNS memiliki utang lebih besar dibanding penghasilan.

\"Hal itu terjadi karena PNS meminjam uang tidak hanya di satu tempat, melainkan di lembaga keuangan lain seperti koperasi,\" tutupnya.(999)

Tags :
Kategori :

Terkait