128 Kasus Asusila Anak Bawah Umur

Selasa 27-11-2018,09:15 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Terjadi Selama 2018

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Kasus Asusila terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polda Bengkulu dan Polres jajaran mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2017 yang lalu. Hal tersebut langsung disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno SSos MH.

\"Ya untuk tahun 2018 ini kasus asusila terhadap anak dibawah umur mencapai angka 128 kasus, sedangkan untuk tahun 2017 sebanyak 153 kasus, jadi untuk tahun ini sejak bulan Januari hingga November ini mengalami penurunan hingga 16 persen,\" ucapnya kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (26/11).

Ia mengatakan, penurunan ini tidak lain karena adanya penegakan hukum yang tegas dari aparat hukum yakni pihak kepolisian terhadap para pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur ini dan ini menjadi langkah konkrit pihaknya.

\"Selain adanya tindakan yang tegas dari kita (Polisi,red) dan pihak Kejaksaan dalam memberikan tuntutan kepada para pelaku, hal itu juga didukung dengan adanya program atau MuU Kapolda kepada 1000 penyuluh agama untuk memberikan penyuluhan kepada warga Bengkulu tentang pencegahan kasus asusila,\" bebernya.

Selain itu, Sudarno menambahkan, penurunan angka kasus asusila ini juga tidak lain adanya peran penting para orang tua yang sekarang ini yang mulai peka dan peduli dengan pertumbuh kembangan anak-anaknya terutama anak perempuan sehingga tidak terpancing dengan jaman yang serba canggih seperti sekarang ini. \"Ini merupakan peran dari kita semua sehingga angka asusila bisa mengalami penurunan, namun kita tidak akan puas sampai disini saja, kita akan pastikan ditahun 2019 nanti, kasus asusila tidak ada lagi di Provinsi Bengkulu ini,\" tuturnya.

Untuk dikatehaui, untuk tahun 2018 ini, dari 128 kasus tersebut meliputi yakni 14 kasus terjadi di Polres Kabupaten Bengkulu Utara, 9 kasus di Polres Kabupaten Seluma, 4 kasus terjadi di Polres Bengkulu Selatan, 25 kasus terjadi di Polres Kepahiang, 10 kasus terjadi di Polres Kabupaten Rejang Lebong dan Polres Lebong, 6 kasus terjadi di Polres Kaur, 14 kasus terjadi di Polres Kabupaten Mukomuko, sedangkan untuk Kota Bengkulu yang ditangani Polres Bengkulu sebanyak 25 kasus dan Polda Bengkulu menangani sebanyak 8 kasus. (529)

Terancam Hukuman Seumur Hidup

Sementara itu, terkait Kasus eksploitasi seksual anak, persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh ke lima tersangka yakni berinisial RS (18) warga Desa Durian Demang Bengkulu Tengah, SW (24) otak pelaku warga Desa Anyar Kecamatan Pondok Kubang, MH (30) warga Desa Anyar, AP (28) warga Desa Anyar dan DK (30) warga Tugu Hiu Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Provinsi Bengkulu dijerat pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (1) dan ayat 93) Jo pasal 76 D dan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E dan pasal 88 Jo pasal 76 I Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

\"Pasal yang kita terapkan memang berlapis yang mana ancamannya diatas 10 tahun penjara hingga hukuman penjara seumur hidup bagi pelaku yang sudah dewasa,\" terang Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno SSos MH didampingi Wadirum Polda Bengkulu, Kasubdit Renakta dan Panit PPA Polda Bengkulu, kemarin (26/11).Ia menjelaskan, dalam menjalankan aksinya ini para pelaku merupakan teman dan saling kenal satu dengan yang lainnya, sehingga korban berinisial RZ (16) dijual dari pelaku RS kemudian dijual keempat pelaku lainnya.

\"Sekali berhubungan badan korban dibayar oleh para pelaku ini sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu dan persetubuhan itu dilakukan disalah satu pondok sawit yang ada dikawasan Nakau Benteng,\" ucapnya.

Dijelaskannya, untuk pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini memang sejauh ini tidak ada lagi hanya sebatas lima orang pelaku ini saja dan itupun sudah dibenarkan oleh korban RZ saat dilakukan pemeriksaan oleh unit PPA Polda Bengkulu. \"Tetapi kita terus melakukan pendalaman, penyelidikan serta mencari tahu jika ada pelaku lain yang melakukan hal yang sama terhadap korban RZ ini.\"Beberapa barang bukti hasil dari perbuatan tersebut dan milik pelaku sudah kita amankan seperti baju yang digunakan korban saat kejadian dan dua unit sepeda motor milik pelaku yang sudah kita sita,\" bebernya.

Untuk diketahui, kasus ini terungkap berawal dari korban yang tidak pulang kerumah sudah beberapa hari, sehingga orang tua korban RZ meminta bantuan kepada pelaku SW (Pelaku Utama) untuk mencarinya. Ternyata sebelum ditemukan pelaku SW sudah terlebih dahulu menyetubuhi korban RZ, bahkan tidak sampai disitu saja, pelaku SW justru menjual korban kepada, RS AP, MH dan DK untuk memuaskan nafsu birahi mereka dengan sekali berhubungan, pelaku harus membayar Rp 100 ribu dan ada juga yang sebesar Rp 200 ribu dan persetubuhan itu pun dilakukan di pondok sawit di kawasan Nakau Kabupaten Benteng. Sekarang ini keempat pelaku pun sudah mendekam didalam jeruji sel tahanan Mapolda Bengkulu. (529)

Data Grafis Polres Jajaran Tahun 2017 2018 1. Polres Kabupaten Bengkulu Utara11 14 2. Polres Kabupaten Seluma 11 9 3. Polres Bengkulu Selatan 14 4 4. Polres Kepahiang 30 25 5. Polres Kabupaten Rejang Lebong22 10 6. Polres Lebong 6 10 7. Polres Kaur 5 6 8. Polres Kabupaten Mukomuko 16 14 9. Polres Kota Bengkulu 30 25 10. Polda Bengkulu 8 8

Tags :
Kategori :

Terkait