Satpol PP Angkut Peralatan Pedagang

Jumat 23-11-2018,15:48 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Puluhan pedagang yang masih berjualan di ruas Jalan Belimbing Pasar Panorama ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Kamis (22/11).  Barang milik pedagang seperti boks kayu penyimpanan buah dan sayuran hingga tenda untuk berjualan diangkut menggunakan truk milik Satpol PP Kota Bengkulu.

Selain menertibkan pedagang yang menggelar lapak di badan jalan, Satpol PP juga mengimbau kepada pemilik bangunan yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). Bangunan permanen yang berdiri di sepanjang Jalan Belimbing dilarang menambah bangunan ke bagian depan. Jika dilakukan, maka akan dimanfaatkan pedagang untuk menggelar lapaknya.

Bagi yang sudah menambah bangunannya ke depan, maka wajib dibongkat paling lambat Senin depan. Jika tidak, Satpol PP akan menurunkan alat berat untuk menertibkan bangunan yang melanggar GSB tersebut. Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Mitrul Ajemi.

\"Kita kasih waktu sampai hari Senin. Jika tidak, kita tertibkan dengan alat berat,\" jelas Kasatpol PP.

Lebih lanjut Kasatpol PP mengatakan, pihaknya kan melaporkan bangunan melanggar itu ke tim khusus pasar yang akan memantau perkembangan bangunan yang melanggar GSB. Untuk saat ini pemilik bangunan diarahkan agar membongkar sendiri bangunan yang melangar GSB tersebut.\"Kita laporkan dengan tim khusus pasar,\" imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Drs Bardin mengatakan berjualan di badan jalan melanggar perda karena menganggu lalu lintas. Selain melanggar perda, berjualan di badan jalan juga melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. \"Ada aturan yang secara jelas menyebutkan berjualan dibadan jalan dilarang,\" pungkas Bardin.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait