KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress– Proses hukum terhadap Bogi (28) warga Desa Lubuk Ladung, kedurang Ilir memasuki babak baru. Pasalnya saat ini proses menyidikan kasus dugaan pengedar narkoba jenis sabu yang dilakukan Bogi sudah dinyatakan lengkap (P21). Kemudian tersangka dan barang bukti sabu 1 paket kecil serta 1 paket alat penghisap diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan (BS).
“ Berkas perkara Bogi sudah P21 dan kami limpahkan ke JPU untuk proses lebih lanjut,”kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo SIK MH melalui Kasat resnarkoba, Iptu Rasi Ginting SH.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, I Made Herawati SH melalui JPU perkara tersebut, Lutfiarti SH membenarkan sudah menerima pelimbahan berkas perkara dan tersangka serta barang bukti. Saat ini dirinya sedang mendalaminya untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan negeri. Setelah itu menunggu jadwal sidang untuk sidang perdana.“ Untuk memudahkan proses persidangan, tersangka kami tahan,” ujarnya.
Sekedar mengingatkan, sebelumnya, Bogi ditangkap anggota satresnakoba Polres Bengkulu Selatan, Minggu (23/9) sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan Raya Desa Lubuk Ladung, kedurang Ilir. Saat itu dari tangan Bogi berhasil ditemukan barang bukti 1 paket sabu dan satu set bong atau alat penghisap.
Bpgi ini merupakan seorang mengedar dan juga pemakai. Sebab sabu yang dibelinya itu, sebagain dipakainya dan sisanya dijual lagi. Akibat ulahnya itu, Bogi dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Akibat ulahnya itu, Bogi terancam hukuman penjara 4 tahun. (369)