Kejati Soroti Bimtek Kades

Selasa 06-11-2018,10:04 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengimbau kepada seluruh kepala daerah dan perangkat desa agar menggunakan dana desa semaksimal mungkin. Jangan sampai terjadi penyalahgunaan dana desa yang menyebabkan perangkat desa terjerat hukum, sehingga berdampak pada tidak terserapnya dana desa untuk pembangunan daerah. Imbauan tersebut penting diberikan, pasalnya ada dugaan penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).

Data terhimpun, dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut dilakukan dengan cara, sebanyak 142 kepala desa di Kabupaten Bengkulu Tengah pada tahun 2016, 2017 dan 2018 melakukan bimbingan teknis (bimtek) ke Desa yang ada di tiga provinsi di Indonesia yakni Yogyakarta tahun 2016, Bali tahun 2017 dan Bandung pada 2018.

Tujuan Bimtek tersebut dilakukan adalah, melihat langsung kemajuan penggunaan dana desa, pengelolaan Bumdes dan manajemen desa. Dana yang digunakan mencapai Rp 30 juta per-desa dengan rincian tiga orang perangkat desa yang mengikuti Bimtek Rp 7,5 sampai Rp 10 juta selama 4 hari.

Ratusan perangkat desa tersebut berangkat melalui pendampingan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Bengkulu Tengah dengan menggunakan EO asal Jambi yang diduga masih saudara dengan salah satu pejabat di DPMPD Bengkulu Tengah.

\"Terkait dugaan pelanggaran itu nanti saya lihat lagi di bidang pidsus, sudah ada laporannya atau belum. Pada umumnya, jika seperti itu kasusnya aparat penegak hukum akan melihat dulu seperti apa aturannya, karena dana desa kan setiap tahun ada perubahan petunjuk,\" jelas Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Bambang Marsana SH MH melalui Sekerteris TP4D Kejati Bengkulu, Marcos Marudut Mangapul Simaremare SH MHum, kemarin (5/11).

Masih dikatakan Marcos, setiap tahun dana desa ada perubahan petunjuk. Tahun 2017 lalu memang ada dana desa bisa digunakan untuk pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Berkaitan dengan Bimtek yang dilakukan perangkat desa Kabupaten Benteng tersebut jika memang bermanfaat bagi desa tentu sah-sah saja.

Tetapi jika digunakan untuk kepentingan lain tentu menjadi perhatian aparat penegak hukum. Terlebih lagi dari Menteri Desa sudah ada Mou dengan Kejagung terkait pendampingan penggunaan dana desa agar terserap maksimal. \"Selama bimtek tersebut bermanfaat tentu tidak menjadi masalah, nah jika tidak ada manfaat tentu menjadi perhatian aparat penegak hukum,\" imbuhnya.

Sebelum laporan tersebut masuk, kejati masih akan mencari informasi tentang kasus tersebut, kemudian melakukan kajian dari segi aturan apakah memang program Bimtek tersebut bermanfaat untuk memaksimalkan penggunaan dana desa atau memang ada tujuan lain dari dilakukannya Bimtek tersebut.

\"Kita tahu banyak modus tindak pidana korupsi salah satunya membungkus kegiatan untuk menguntungkan pribadi atau orang lain. Kita coba kaji dulu apakah program Bimtek menggunakan dana desa itu bermanfaat atau memang ada tujuan lain,\" pungkas Marcos. (167)

Tags :
Kategori :

Terkait