Perkosa Bunga Sebelum Digilir 7 Pria
BINTUHAN, Bengkulu Ekspress- Tim Buruh Serga (Buser) Polres Kaur kembali meringkus dua orang tersangka dalam kasus pemerkosaan Bunga (14), warga Desa Cahaya Batin Kecamatan Semidang Gumay, yang digilir tujuh pemuda, Minggu (8/10) lalu. Dua tersangka ED (35), dan SU (33), warga Desa Cahaya Batin Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur, ditangkap di rumahnya berkat hasil pengembangan penyidikan.
“Dua tersangka ini kita amankan setelah kita melakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan saksi maupun korban. Dari hasil pemeriksaan, ternyata 2 tersangka ini juga pernah melakukan pemerkosaan kepada korban,” kata Kapolres Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto SH S IK melalui Plh Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau S IK MH, kemarin (15/10).
Dikatakan Kasat, tersangka SU yang tak lain adalah paman korban sendiri, dan ED, diamankan sekitar pukul 04.00 WIB di rumahnya masing-masing. Menurut Kasat, dari hasil keterangan korban kedua pelaku ini sudah melakukan pemerkosaan kepada dirinya pada bulan September lalu di sekitar Kecamatan Kinal. Dari hasil keterangan inilah, lalu polisi melakukan penyeledikan dan hasilnya mengamankan dua tersangka.
“Satu tersangka ini paman korban dan para tersangka ini mencabuli korban dengan cara korban diberi uang. Kasus ini terus kita kembangkan dan mungkin masih ada tersangka lain. Untuk sementara ini 9 tersangka,” terang Kasat.
Sementara itu, ED yang berprofesi sebagai tukang ojek mengakui melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak satu kali di kebun sawit di Muara Kinal. Menurut ED, ia melakukan ini karena mendapat tawaran dari SU paman korban jika korban dapat dibeli. “Saya baru sekali dan saya melakukan itu bayar Rp 50 ribu, dan saya kenal dia (korban) dari paman korban itu, dan saya tidak memaksa,” singkatnya.
Sedangkan tersangka SU yang merupakan paman korban mengakui jika telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali. Ia lakukan ini bukan karena paksaan, melainkan suka sama suka. Tersangka setiap melakukan perbuatannya itu juga selalu memberikan imbalan uang kepada korban.
“Waktu pertama itu tiga bulan lalu dan dia (korban) saya kasih uang Rp 50 ribu dan terakhir itu di sawitan Muara Kinal, dia (korban) saya kasih uang Rp 30 ribu, dan saya melakukannya tidak pernah paksa karena dia minta,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap setelah sebelumnya tujuh pelaku yang sudah dibekuk polisi yakni Da (17) warga Desa Muara Sahung, Ek (17) dan Al (17) warga Desa Bukit Makmur Kecamatan Muara Sahung. Kemudian is (18), Gu (20), Bo (19) warga Desa Tri Tunggal Bakti Kecamatan Muara Sahung dan terakhir An (16) warga Lampung yang baru tinggal di Desa Mentiring 1 Kecamatan Semidnag Gumay. Mereka melakukan pencabulan kepada korban secara bergilir pada Minggu (7/10) dinihari sekitar pukul 02.06 WIB, di salah satu kontrakan wilayah trans Kecamatan Semidang Gumay. (618)