Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah meminta kepala daerah untuk segera mencopot dan memberhentikan dengan tidak hormat aparatur sipil negara (ASN) aktif yang telah menjadi terpidana perkara korupsi. Sehingga tidak ada alasan apapun yang membiarkan PNS eks koruptor tetap bekerja. \"Tidak ada toleransi untuk PNS Eks Koruptor, Kepala Daerah harus segera memberhentikannya dengan tidak hormat,\" tegas Febri.
Febri menilai KPK akan turun tangan menuntaskan pemecatan yang jalan di tempat. KPK merekomendasikan pimpinan daerah menghentikan pembiaran itu.
\"Mereka mungkin berhati-hati memecat PNS. Bisa juga karena mereka tidak paham ada isu ketidakadilan di situ,\" katanya.
Bagaimanapun, Ia menilai pimpinan daerah tak boleh berdalih ragu-ragu atau tidak memahami Peraturan Pemerintah 53/2010 tentang Disiplin PNS. Pembiaran terhadap PNS eks koruptor dapat memunculkan budaya permisif terhadap korupsi di kalangan PNS. \"Yang paling parah, bisa terjadi korupsi berjamaah, karena pembiaran terhadap hal-hal kecil,\" ujarnya.(999)