Walikota Lantik MP-TPR
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Walikota Bengkulu, Helmi Hasan melantik Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR), Kamis (27/9). Fungsi MP-TGR salah satunya untuk mencegah terjadinya kerugian negara jika ada suatu kegiatan yang dilakukan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
\"Pada intinya MP-TGR ini dibentuk untuk meminimalisir terjadinya kerugian negara jika OPD melakukan pelanggaran pada suatu kegiatan,\" jelas Walikota.
Sementara itu, Sekda Kota Bengkulu sekaligus Ketua MP-TGR, Marjon MPd menjelaskan, jika nanti ada kerugian negara yang ditemukan pada suatu kegiatan, maka ASN yang terlibat bakal disidang majelis. Proses sidang hampir mirip dengan sidang pada umumnya. Jika memang terbukti, maka kerugian negara yang ditimbulkan harus dikembalikan seluruhnya.
MP-TGR akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan Inspektorat atau BPK untuk mencari dugaan pelanggaran pada suatu kegiatan di lingkungan Pemkot Bengkulu. Tentunya data dan informasi sesuai dengan hasil pemeriksaan Inspektorat dan BPK. Sidang akan dilakukan sebelum LHP keluar, jika LHP sudah keluar MP-TGR tidak bisa bertindak.
\"Mereka akan disidang, sidang majelis namannya. Kebetulan MP-TGR ini pertama kalinya di Provinsi Bengkulu, sedangkan daerah lain sudah banyak yang menerapkan,\" imbuh Marjon.
Untuk sususan MP-TGR adalah Sekda Kota selaku Ketua MP-TGR, Kepala BPKAD selaku Wakil Ketua I, Asisten Administrasi Umum selaku Wakil Ketua II, Inspektur Selaku Sekertaris. Sedangkan anggota MP-TGR terdiri dari Asisten Pemerintahan dan Kessos, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Aset BPKAD.(167)