SELUMA TIMUR, Bengkulu Ekspress - Berhasil mengamankan tersangka pengedar sabu-sabu seorang wanita berinisial AP (28), warga Pondok Besi Kota Bengkulu, pada Jumat (14/9), tidak membuat Polres Seluma, berpuas diri. Tim Sat Reskrim Polres Bengkulu mengembangkan lebih lanjut perkara itu. Hasilnya, Sat Narkoba Polres Seluma, berhasil meringkus bandar Sabu asal Kota Bengkulu, berinisial DA (27). Warga Betungan Rt 36 Kelurahan Selebar, di Babatan Rt 4 Sukaraja ini ditangkap pada Minggu (16/9). Bersama tersangka ikut diamanbkan barang bukti.
“Kasus ini masih dalam penyidikan termasuk kembali dilakukan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Seluma,” tegas Kapolres Seluma AKBP Jeki Rahmad Mestika SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Radjis Supi didampingi Kasubag Humas Iptu Edy Sunaryo kepada Bengkulu Ekspress kemarin (17/9).
Selain barang bukti 14 paket sabu siap edar, dari tangan tersangka ikut diamankan barang bukti lainnya. Berupa satu unit handphone merek Nokia, serta satu unit motor Yamaha Mio BD 4551 CB.
Keberhasilan akan penangkapan bandar sabu antar kabupaten ini tidak luput dari peran serta dari warga setempat yang kerap mendapatkan aksi transaksi narkoba. Namun setelah di tindak lanjuti apa yang di curigai benar akan adanya transaksi narkoba. Saat di grebek, di tas sandang tersangka terdapat 14 paket sabu kecil siap edar. Tersangkapun tidak bisa mengelak atas barang haram tersebut.
Polisi melakukan tes urine terhadap tersangka, serta menimbang berat 14 paket sabu sabu itu di Pengadaian. Tes urine dilakukan karena dikhawatirkan selain melakukan pengedar sabu, tersangka juga dicurigai sebagai seorang pemakai.
“Tersangka dikenakan pasal 144 Ayat 1 dan pasal 112 Ayat 1 tentang narkoba pengedar dan pemakai dengan ancaman kurungan selama 15 tahun penjara,”sampainya.
Diketahui, sebelumnya Sat Narkoba Polres Seluma juga berhasil menangkap seorang wanita AP (28), warga Pondok Besi Kota Bengkulu. Setelah melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu sabu di Babatan. Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukt berupa satu paket sabu yang beratnya akan di timbang di Pengadaian. Satu buah Hand phone merek Nokia. Satu unit sepeda motor Yamaha mio nopol BD 5721 EN warna Hitam.“Kasus ini masih dalam pengembangan guna memburu tersangka utama dalam penyalah gunaan narkoba,”pungkasnya.(333)