KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress - Sejak Ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) beberapa waktu lalu, hingga saat ini Bendahara Desa Muara Tiga, kedurang, Se belum diketahui keberadaannya. Oleh karena itu, Kapolres Bengkulu Selatan (BS), AKBP Rudy Purnomo SIK MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Enggarsah Alimbaldi SH SIK segera menyerahkan diri.
“ Sebaiknya tsk segera menyerahkan diri,” katanya.
Sebab, sambung Rudy, meskipun sudah menghilang, pihaknya optimis mampu membekuk yang bersangkutan. Sehingga dirinya meminta agar kooperatif. Pasalnya jika nanti berhasil dibekuk anggotanya. Dirinya memastikan yang bersangkutan hukumannya lebih berat dari tersangka lainnya. “ Kalau nanti kami yang bekuk, hukumannya pasti lebih berat,” ujarnya.
Oleh karena itu, dirinya berharap, baik keluarga maupun tersangka dapat selalu kooperatif seperti Kades Muara Tiga, Bu. Sebab sejak ditetapkan tersangka Bu selalu kooperatif. Bahkan saat dimintai keterangan sebagai tersangka Bu datang dan bersedia ditahan. “ Kemanapun Se lari, tetap kami buru,” tandas Rudy.
Sebelumnya, Penyidik tipikor satreskrim Polres Bengkulu Selatan menyelidiki dugaan penyimpangan penggunaan dana desa (DD) Desa Muara Tiga, kedurang 2016 lalu. Kemudian dari hasil auditor ditemukan kerugian negera sekitar Rp 200 juta. Atas temuan tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka yakni kepala desa, Bu dan bendahara desa, Se. Bu saat ini sudah ditahan, sedangkan Se sejak ditetapkan tersangka langsung menghilang dan tidak diketahui keberadaannya lagi hingga saat ini. (369)