BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Langkah Penyidik Subdit Renakta Reskrimum Polda Bengkulu dalam menanggapi laporan kasus penipuan dan penggelapan mobil yang dilaporkan oleh korban Suryadi (46) warga Jalan Jati Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu ke Polda Bengkulu Rabu (25/7) lalu patut di apresiasi, pasalnya hari ini (kemarin, red) terlapor berinisial BI yang merupakan PNS di Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu ini menjalani pemeriksaan,
\"Ya setelah kita menerima laporan dari korban kemarin (Rabu, red), anggota langsung bergerak cepat dengan mengirimkan surat pemanggilan kepada terlapor dan terlapor datang lalu kita lakukan pemeriksaan,\" terang Dir Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Pudyo Haryono SH melalui Kasubdit Renakta, Kompol Hutapea kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (26/7).
Ia menjelaskan, untuk sekarang ini terlapor berinisial BI akan terlebih dahulu kita lakukan pemeriksaan selama 24 jam, jika nantinya dari hasil pemeriksaan terbukti BI melakukan hal seperti yang dijelaskan korban Suryadi maka statusnya pun akan dinaikkan menjadi tersangka dan akan langsung ditahan.
\"Sekarang BI masih kita lakukan pemeriksaan dahulu, dan kita pun masih mengumpulkan barang bukti tambahan, jika memang terbutki ya pasti nanti kita lakukan penahanan,\" ucapnya kepada Bengkulu Ekspress
Untuk diketahui, sebelumnya korban Suryadi mendatangi Polda Bengkulu. Kedatangannya untuk melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan mobil. Dalam laporannya korban mengaku bahwa satu unit mobil miliknya merek Avanza dengan BD 1501 AH yang direntalkan ke terlapor berinisial BI, PNS Pemkot dengan biaya perharinya sebesar Rp 250 ribu untuk waktu selama satu Minggu, terhitung sejak 25 April 2018 lalu hingga 5 Juli yang lalu tidak kunjung dikembalikan, Namun untuk saat ini mobil tersebut sudah berhasil di temukan diwilayah Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) setelah dilarikan oleh pihak ke empat selama kurang lebih 3 bulan tersebut.
Ketika di tagih kepada terlapor terkait uang sewa atau rental mobil tersebut sebesar Rp 43 juta, terlapor selalu berjanji-berjanji saja, bahkan terlihat menghindar dan lepas tangan, oleh sebab itulah korban membawa kasus ini kejalur hukum. (529)