KOTA MANNA, Bengkulu Eekspress - Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Bengkulu Selatan (BS), Supran SH MH mengatakan berdasarkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik. Maka semua badan hukum publik wajib menyampaikan semua informasi publik kepada masyarakat.
“ Dengan adanya Undang-Undang keterbukaan publik ini, maka jangan lagi badan publik menutupi informasi publik kepada masyarakat,” katanya saat pembukaan acara sosialisasi dan pelatihan informasi publik di gedung reptaloka sekretariat Pemda Bengkulu Selatan, Rabu (4/7).
Dengan adanya keterbukaan publik, sambung Supran akan melahirkan pemerintahan yang baik. Sebab adanya pemerintahan yang transparansi tanpa ditutup-tutupi, pemerintahan yang efektif dan efisien, pemerintahan yang akuntabel dan pemerintahan yang bertanggungjawab. Sehingga pada pelatihan kemarin, pihaknya melibatkan semua pengelola informasi publik di semua organisasi perangkat daerah (OPD) hingga ke pemerintahan kecamatan.
“ Dengan pelatihan ini, diharapkan semua organisasi perangkat daerah di lingkungan pemda Bengkulu Selatan mampu menyajikan informasi yang benar dan bisa diakses oleh semua masyarakat,” ujarnya.
Supran menjelaskan dengan adanya keterbukaan informasi ini, semua lapisan masyarakat dapat mengetahui tugas fokok dan fungsi organisasi perangkat daerah tersebut. Sehingga masyarakat dapat memantau kegiatan apa saja yang dilakukan organisasi perangkat daerah tersebut. Dengan begitu, semua kinerja organisasi perangkat daerah dapat terpantau.“ Dengan keterbukaan publik ini, maka diharapkan kegiatan pelayanan di semua organisasi perangkat daerah semakin maksimal dan tidak akan menimbulkan kecurigaan dari masyarakat terhadap kegiatan yang dilakukan organisasi perangkat daerahyang bersangkutan,” demikian Supran. organisasi perangkat daerah
Penjabat Sekkab Bengkulu Selatan, Drs H Yulian Fauzi MAP memberikan apresiasi kepada Dinas Kominfo yang memberikan pelatihan pada petugas operator di masing-masing organisasi perangkat daerah.
Dengan pelatihan tersebut, dirinya berharap petugas operator dapat menyajikan informasi yang dibutuhan masyarakat dengan baik dan benar.“ Dengan pelatihan ini, diharapkan nanti masing-masing organisasi perangkat daerah bisa menyampaikan kepada publik apa yang menjadi fungsi dan tugas pokok organisasi perangkat daerah tersebut,” semoga ke depan pelayanan kepada masyarakat semakin lebih baik lagi,” ujar Yulian saat membuka secara resmi pelatihan pengelolaan pelayanan publik kemarin. (369)